Kritikan untuk Luhut yang Sebut OTT Buat Negara Jelek

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat Seremonial Pengecoran Closure Tengah Jembatan Lengkung Bentang Panjang Kuningan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat Seremonial Pengecoran Closure Tengah Jembatan Lengkung Bentang Panjang Kuningan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutan dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 pada Selasa (20/12). Acara itu digelar oleh Stranas PK.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni pimpinan KPK Firli Bahuri dkk dan kementerian/lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Luhut menjelaskan pentingnya keberadaan e-katalog untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan dalam urusan pengadaan.

Ia menargetkan nantinya akan ada 2,3 juta item yang dapat didaftarkan ke dalam e-katalog tersebut. Jika berhasil, kondisi itu bahkan diyakini Luhut dapat berdampak pada tumbuhnya lapangan kerja.

"Jadi 2,3 juta item tahun ini kita targetkan Rp 400 triliun harus masuk dalam e-katalog itu ternyata masuk hampir Rp 600-900 triliun ya yang masuk dia e-katalog yang orang belanja di e-katalog komitmen? dan itu yang buatan dalam negeri itu sudah hampir dekat Rp 400 triliun," kata Luhut.

"Itu menjadi dibuat dalam negeri Rp 400 triliun itu 2 juta lapangan kerja dan itu akan berdampak pada 1,7% pertumbuhan ekonomi on top, pertumbuhan ekonomi yang dibuat oleh Bappenas lalu Kementerian Keuangan," jelas dia.

Barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Luhut kemudian meminta KPK tidak melulu mengandalkan upaya operasi tangkap tangan (OTT) dalam pemberantasan korupsi.

Langkah pencegahan seperti dengan e-katalog itu bahkan diyakini Luhut jauh lebih baik ketimbang KPK harus menindak orang melalui OTT.

"Kita enggak usah bicara tinggi-tinggi lah kita, OTT-OTT itu kan ndak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget," kata Luhut.

Luhut mendorong penerapan pencegahan yang lebih maksimal melalui digitalisasi di berbagai sektor, termasuk pelabuhan laut maupun udara. Menurutnya jika seluruh uang langsung masuk ke dalam sistem digital, celah korupsi akan semakin tertutup.

"Kalau sudah masuk kan Itu uangnya di situ, sudah berapa ribu triliun, apa yang mau dikorupsi lagi," ungkap Luhut.

"OTT, OTT itu kan ndak bagus sebenarnya buat negeri ini jelek banget, gitu. Tapi kalau digitalize siapa yang mau melawan kita," lanjut dia.

Lebih lanjut, di akhir sambutannya Luhut berkelakar sebenarnya tidak ada individu atau pihak yang benar-benar bersih. Tapi kondisi itu bukan menjadi pembenar bagi penegak hukum utamanya KPK untuk menangkap seseorang.

"Ya kalau hidup-hidup sedikit bolehlah, kita mau bersih-bersih amat di surga aja lah kau. Jadi KPK pun Jangan pula sedikit sedikit tangkap-tangkap itu enggak bagus juga, ya lihat-lihatlah. Tapi kalau digitalisasi ini sudah jalan menurut saya nggak akan bisa main-main," kata Luhut.

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan Usai Hadiri Acara Stranas PK, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pernyataan Luhut soal OTT KPK Tuai Kritik

Pernyataan Luhut yang mengatakan OTT tidak bagus untuk negeri mendapat berbagai kritik. Salah satunya dari Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri mempertanyakan logika Luhut. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) itu, yang bikin jelek nama negeri ini bukan OTT-nya, tapi para koruptor yang terjerat OTT.

Semestinya, tambah Feri, yang didorong itu larangan korupsi, bukan pelarangan penindakan korupsi lewat OTT.

"Sejak kapan pula yang OTT itu bisa menjelekkan nama bangsa, yang menjelekkan nama bangsa, ya, koruptor yang di-OTT itu," kata Feri.

"Harusnya, dia [Luhut] mendorong agar koruptor dilarang melakukan korupsi," sambungnya.

Dari pernyataan Luhut itu, Feri beranggapan bahwa saat ini negara sudah terang-terangan melindungi koruptor. Dibalut dengan berbagai alasan.

"Jadi ini pernyataan yang kelihatan betul bahwa negara di titik tertentu melindungi para koruptor dengan berbagai alasan tertentu," kata Feri.

Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Bagi Feri, alasan peniadaan OTT dengan dalih pencegahan digitalisasi juga logika sesat. Sebab, pencegahan digitalisasi dan semacamnya juga dilakukan semua lembaga penegak hukum, tapi penindakan tetap jalan.

"Ya, kalau soal IT, e-katalog, ya, Jaksa, Kepolisian juga enggak boleh tangkapan tangan di kasus pencurian, penggelapan, atau melakukan tindakan-tindakan pidana lainnya," kata Feri.

Sebab, kata dia, di Kepolisian dan Kejaksaan juga juga punya sistem IT hingga e-katalog dalam mencegah calo dan kejahatan lain. Aktivitas tersebut, kata dia, tidak menghalangi untuk tetap adanya penindakan, operasi tangkap tangan dan lainnya.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah eks pegawai KPK usai mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Novel Baswedan Ikut Kritik Luhut

Tak hanya Feri Amsari, eks penyidik KPK Novel Baswedan juga ikut mengkritik pernyataan Luhut.

Novel tidak sependapat dengan pernyataan Luhut tersebut. Ia meyakini OTT tidak membuat nama negara menjadi jelek.

"Kalau dikatakan OTT membuat nama negara jelek, saya kira tidak ya. Justru kondisi sekarang Pemberantasan korupsi yang dilemahkan membuat pandangan negara-negara lain terhadap Indonesia menjadi kurang positif," ujar Novel.

"Karena dengan perkembangan teknologi Informasi membuat masyarakat internasional mudah mengetahui suatu negara praktik korupsinya turun, atau tidak diberitakan karena tidak ditangkap mereka juga pasti tahu," sambungnya.

Selain itu, Novel menyebut sejumlah negara tetangga menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih lemah. Pandangan itu diharap menjadi pelecut pemberantasan korupsi semakin masif.

"Saya mengetahui hal tersebut karena ketika Ketua IM57 diundang hadir pada acara anti korupsi di Malaysia yang dihadiri lebih dari 14 negara, mereka menyayangkan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang melemah," ucap Novel.

Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kiri) dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) usai mengikuti uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Menurut Novel, pemberantasan korupsi tak cukup mengandalkan upaya pencegahan semata. Upaya penindakan, juga tetap penting untuk dijalankan sebagai upaya memberikan efek jera pada pelaku pidana rasuah.

"Pemberantasan korupsi itu dilakukan dengan 3 pola secara bersamaan, yaitu penindakan, pencegahan dan pendidikan. Kalo penindakan tidak dilakukan, pencegahan dan pendidikan tidak akan berdampak efektif," kata Novel.

"Contoh soal e-katalog, ternyata banyak modus korupsi dilakukan dengan 'mengakali' sistem e-katalog. Begitu juga dengan digitalisasi sistem pengawasan. Faktanya hanya elektronisasi saja, tidak dilakukan digitalisasi," jelas dia.

Lebih lanjut, Novel berharap pejabat dapat melihat setiap tahapan penanganan korupsi sebagai langkah serius dari penegak hukum untuk memastikan pelaku dapat memperoleh hukuman setimpal atas perbuatannya.