KRL Green Line Dilempar Batu: Kaca Pecah, Penumpang Terkena Serpihan
·waktu baca 2 menit

Rangkaian KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung (Green Line) dilempari batu oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian itu, kaca jendela kereta pecah dan seorang penumpang terkena serpihan kaca.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, insiden itu terjadi pada Commuter Line Rangkasbitung No.1790 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin malam (8/6).
“KAI Commuter kembali menyayangkan terjadinya tindak vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian Commuter Line Rangkasbitung yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab pada Senin malam, (8/6) kemarin,” kata Karina Amanda dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Karina menjelaskan, pelemparan terjadi sekitar pukul 21.10 WIB saat kereta melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong. KRL No.1790 terkena lemparan batu yang menyebabkan kaca jendela di kereta ke-4 dari depan pecah dan retak.
“Kejadian bermula sekitar pukul 21.10 WIB saat melintas antara Stasiun Rawa Buntu-Serpong perjalanan Commuter Line No.1790 terkena pelemparan, yang serpihan kacanya mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela tersebut,” ujarnya.
Penumpang yang terkena serpihan kaca kemudian dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan mendapat tindakan medis.
Setelah menerima laporan, petugas pengamanan Stasiun Serpong langsung menuju lokasi untuk menyisir area kejadian sekaligus mencari pelaku pelemparan dan mengamankan jalur kereta. Namun, petugas belum menemukan orang mencurigakan di sekitar lokasi.
“Guna menjamin keselamatan pengguna, petugas pengamanan kereta (PAM Walka) menjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL,” kata Karina.
KAI Commuter mengingatkan bahwa tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian dilarang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku pelemparan dapat terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai KUHP terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“KAI Commuter berharap juga atas peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan ini,” tutupnya.
