Kronologi 3 Pemuda Perkosa dan Bunuh Wanita di Jakpus

26 April 2022 10:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial TM (21) tewas setelah diperkosa dan dibekap oleh 3 pria di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini para pelaku telah diamankan pihak kepolisian, mereka berinisial MBA, AK dan AS.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MBA sendiri diketahui sebagai pacar korban. Dia tega melancarkan aksinya itu karena kesal TM berselingkuh.
Sementara 2 rekannya, melakukan aksi tersebut karena salah satu di antara mereka dendam akibat pernah disebut sebagai orang miskin. Sementara satu lainnya hanya karena ingin merasakan berhubungan badan.
Berikut kronologi kejadian pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
Jumat 22 April 2022
Pukul 22.30 WIB
Saat itu TM tengah beristirahat di indekosnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tiba-tiba datang pacar korban bersama 2 rekannya secara diam-diam.
Setelahnya, mereka langsung memperkosa korban secara bergiliran. Ada yang bertugas memegangi tangan dan kakinya.
"Pada saat melakukan pemerkosaan dilakukan secara bergilir MBA, AK, dan AS punya peranan masing-masing ada yang megang tangan, kaki dan ada yang memperkosa, dilakukan secara bergantian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana dalam jumpa pers, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
Korban pun mencoba memberikan perlawanan dan mencoba berteriak. Namun tindakan itu langsung dihalau pelaku dengan membekapnya menggunakan bantal.
"Korban melakukan perlawanan pada saat melakukan perlawanan korban berteriak dan salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan korban pingsan," beber Wisnu.
Kemudian, para pelaku yang sadar bahwa korban pingsan kemudian memutuskan untuk membawa ke kediaman pacarnya MBA yang juga menjadi pelaku.
23.00 WIB
Dari kediaman MBA, korban kemudian langsung dibawa ke RS Tarakan. Namun di sana diketahui korban telah tak bernyawa.
"Pihak RS menghubungi (Polsek) Kemayoran. Kami segera lakukan olah tkp para saksi-saksi dan langsung mengamankan para pelaku, ketiga pelaku," tutup Wisnu.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 13 tahun penjara.
ADVERTISEMENT