Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pelaku yang merupakan tahanan narkoba diizinkan keluar karena difasilitasi AKBP Beni.
Dari keterangan saksi, pelaku curhat ke AKBP Beni terkait masalah keluarganya. Mendengar hal itu, AKBP Beni lalu mengizinkan tahanan keluar dan mengantar pelaku ke rumahnya sekitar pukul 04.00 WITA.
"Menceritakan pada korban bahwa dirinya mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya dan meminta tolong ke AKBP Beni diantar ke rumah pelaku," kata Wahyu di Polda Gorontalo, Rabu (23/3).
Berikut kronologi penembakan AKBP Beni di rumah tahanan narkoba berinisial RY:
Senin, 21 Maret 2022
Pukul 03.00 WITA
AKBP Beni mendatangi Rutan Polda Gorontalo. Di sana Beni memerintahkan 7 anggotanya mengeluarkan RY dari ruang tahanan. Selanjutnya Beni membawa RY ke rumah pelaku di Kec. Dungingi, Gorontalo, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
Kepada penjaga tahanan, Beni meminta waktu 15 menit membawa RY. Hal itu pun dipatuhi penjaga rutan.
"Pukul 03.00 WITA dijemput korban dari ruang tahanan pada saat itu menjemput dengan baju koko, korban ini pengurus masjid. Rutin puasa Senin-Kamis, pada saat itu habis sahur mau solat subuh," ujar Wahyu.
Pukul 04.00 WITA
AKBP Beni dan RY tiba di rumahnya. Di sana mereka disambut adik pelaku berinisial RYP dan istrinya N. Saat itu AKBP Beni dan RY bersitegang karena sesuatu hal yang belum diungkap kepolisian.
Pelaku sempat minta maaf ke AKBP Beni, lalu pelaku masuk ke kamarnya. Di sana pelaku mengambil senjata api rakitan. Tanpa basa-basi, saat keluar kamar pelaku langsung menembak kepala AKBP Beni hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Melihat AKBP Beni tewas, istri dan adik pelaku menyuruh RY kabur. Pelaku lalu menuju bandara, namun saat itu belum ada penerbangan karena masih terlalu pagi. Akhirnya, pelaku sembunyi di rumah orang tuanya.
"Pada saat adu mulut AKBP Beni menampar pelaku dan saat itu pelaku meminta ampun dengan kalimat pak Beni ampun," ujar Wahyu.
Pelaku sendiri saat ini sudah ditangkap bersama adiknya berinisial RYP. Mereka ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan AKBP Beni dan 7 personel polisi lainnya terbukti melanggar SOP dan kode etik.