Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kronologi Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya Pembantu Nonstop 1 Jam 15 Menit
30 Maret 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap IPS (27) dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi. IPS merupakan babysitter anak Aghnia.
ADVERTISEMENT
IPS tega memukuli anak Aghnia hingga babak belur di rumah majikannya di daerah Lowokwaru, Kota Malang. Sejumlah luka lebam terlihat di bagian mata, kening, pipi, hingga bibir sang anak. Aksi IPS terekam CCTV.
Seperti apa kasusnya?
Kamis 28 Maret
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, diduga kekerasan terhadap anak Aghnia terjadi pada waktu subuh, tepatnya menjelang jam imsak.
IPS melapor kepada orang tua korban bahwa sang anak jatuh dan mengalami memar di bagian mata kiri dan kening atasnya. Namun orang tua korban tak percaya dan membuka rekaman CCTV.
Hasilnya, menurut keterangan dari Aghnia di medsos pribadinya, anaknya mengalami kekerasan yang dilakukan IPS selama 1 jam 15 menit. "Tanpa henti," ujarnya dalam unggahan di Instagram.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, kamar terkunci rapat. Orang tua sang anak tengah tidak berada di rumah selama dua hari.
Selama 1 jam 15 menit itu, dari hasil pendalaman pihak kepolisian, anak Aghnia dipukul menggunakan tangan, buku, termasuk disiram minyak gosok. Kemudian dipukul juga dengan bantal.
Sementara menurut keterangan Aghnia, anaknya juga dijewer, dicubit, dipukul, bahkan ditindih.
Jumat 29 Maret
Aghnia kemudian menghubungi penyidik kepolisian usai salat Jumat. Pihak keluarga sang anak juga baru landing dari Jakarta sekitar jam itu.
"Tim mendatangi TKP, melihat dari sudut pandang dari CCTV, sesuai dengan bentuk kamar, begitu juga dengan boneka panda dan sarung bantal, sehingga patut diduga kejadian ini benar-benar telah dilakukan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu (30/3).
ADVERTISEMENT
Tim trauma healing disiapkan untuk sang anak.
Di sisi lain, Aghnia juga mengunggah foto-foto sang anak dan video kekerasan CCTV IPS di Instagram pribadinya. Unggahan itu viral dan IPS dikecam publik medsos.
Setelah ditangkap, IPS kemudian diperiksa intensif.
Sabtu 30 Maret
Pemeriksaan terhadap IPS rampung dilakukan. Hasil gelar perkara, IPS dijerat sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pihak Polresta Malang menggelar konferensi pers. Kasus ini diumumkan ke publik.
IPS dijerat pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak.
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," kata Kombes Pol Budi Hermanto.
ADVERTISEMENT