Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan ormas GRIB Jaya dengan ormas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kronologi bentrok ini?
Rabu, 15 Januari 2025
Pukul 14.20 WIB
Ormas GRIB Jaya menyerang kantor sekretariat Pemuda Pancasila. 6 orang terluka, 2 mobil dan 1 motor rusak.
“Ya kita juga ada yang tangannya sobek, punggungnya sobek, yang telinganya sobek. Ada 6 oranglah,” kata Satgas MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat, Yadi.
Kamis, 16 Januari 2025
Pukul 01.00 WIB
5 anggota GRIB Jaya ditangkap, yakni berinisial FJ, ZM, OP, GS, dan FAS.
Mereka pun ditetapkan tersangka pelanggar Pasal 170 KUHP atas tindak kekerasan terhadap orang dan barang.
“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Motif Didalami
Jules menyebut motif insiden belum dapat dipastikan. “Sejauh ini masih terus dilakukan pengembangan, pendalaman terkait dengan motif sebenarnya terjadinya gesekan antara kedua ormas,” katanya di Polrestabes Bandung, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT