Kronologi Bentrok Warga-Pekerja Proyek di Tanah Abang: Dari Protes Berujung Maut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus bentrokan antara pekerja proyek dengan warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Satu orang pekerja proyek tewas dalam peristiwa itu.

Dari kelima tersangka, tiga sudah ditangkap yakni AC (36), HT (41), dan ZHH (41). Sementara itu, dua tersangka lainnya masih buron.

Berikut ini kronologi kasus itu:

15 Desember 2024

Salah seorang saksi berinisial AH yang merupakan Ketua RT mendatangi lahan tempat pengerjaan proyek. AH datang untuk menyampaikan keluhan warga yang terganggu karena aktivitas proyek berlangsung hingga larut malam.

AH datang dua kali untuk menyampaikan keluhannya yakni pada pukul 01.30 WIB dan 20.00 WIB.

"Nah kedatangan dari saudara AH ini yang kedua kali tidak diterima dengan baik oleh para pekerja dan penjaga tersebut sehingga muncul adanya perkataan di mana saudara AH ini merasa terancam oleh perkataan salah satu dari pekerja tersebut," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, di Polsek Tanah Abang pada Jumat (20/12).

AH lalu menyampaikan hal itu kepada Ketua RW. Hasilnya, mereka sepakat untuk kembali mendatangi proyek itu bersama.

Situasi di TKP Kejadian Bentrokan Tanah Abang. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

16 Desember 2024

Ketua RT dan Ketua RW kembali mendatangi pekerja proyek untuk menyampaikan keluhan warga. Mediasi pun dilakukan. Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan dan dianggap tuntas.

17 Desember 2024

Sejumlah warga berkumpul di sekitar proyek dan melakukan penyerangan kepada para pekerja. Seorang pekerja proyek sebagai operator eskavator berinisial AS (71) meninggal dunia dalam insiden itu karena menderita luka pada bagian kaki dan kepalanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus itu. "Ada penerimaan informasi yang tidak benar yang diterima oleh beberapa warga sehingga mengakibatkan terjadinya keributan, seperti itu," ujarnya.

Total 12 saksi diperiksa dalam proses penyelidikan. Selang beberapa hari, tiga orang ditangkap. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.