Kronologi Bocah 5 Tahun di Bandung Tewas dalam Toren

20 Juli 2020 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah Tiri Bocah 5 Tahun Tewas dalam Toren. Foto: Rachmadi Arsyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ayah Tiri Bocah 5 Tahun Tewas dalam Toren. Foto: Rachmadi Arsyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Bocah berusia 5 tahun tewas di dalam toren yang terletak di lantai tiga kediamannya di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/7). Polisi menetapkan Hamid Arifin sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hamid merupakan ayah tiri dari korban. Adapun kronologi peristiwa itu ialah sebagai berikut:
Kamis, 16 Juli 2020 pukul 22.30 WIB
Ketika itu, Hamid baru saja pulang mengamen di sekitar kawasan Dago, Kota Bandung. Pelaku yang baru tiba di kontrakannya kemudian ditanyai soal keberadaan ibunda korban dengan menggunakan kata kasar. Tak terima, dia yang sedang berada dalam pengaruh minuman dan obat keras tersulut emosinya.
Menurut Hamid, mulanya korban didorong dan diseret ke luar rumah lalu dibawa ke toren yang terletak di lantai tiga. Di sana, dia memasukkan korban ke dalam toren dengan memegangi kakinya lalu menunggu selama 10 menit hingga korban tak bergerak.
Hamid lalu menutup toren. Dia mengaku tak melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan atau bekapan ketika membunuh korban.
ADVERTISEMENT
"Saya emosi terus saya dorong keluar terus naik ke atas, saya lihat toren air terbuka lalu saya angkat naik ke dudukan toren terus saya masukin," kata dia di Mapolresta Bandung, Senin (20/7).
Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB
Keluarga mencari korban yang mulanya dikira berada di rumah neneknya. Pelaku mengarahkan keluarga untuk mencari korban di toren. Saat ditemukan di sana, dia pura-pura panik dan sempat dijadikan sebagai saksi oleh polisi atas temuan itu.
Sementara itu, jenazah korban segera diautopsi dan ditemukan adanya bekas luka tanda kekerasan di bagian lengan kiri korban. Selain itu, polisi menilai jika anak usia 5 tahun tak mungkin naik lalu masuk ke dalam toren yang memiliki kapasitas sekitar 500 liter. Atas dasar itu, polisi menduga korban dibunuh.
ADVERTISEMENT
"(Yang kasih tahu) Saya ke adik saya, suruh lihatin ke toren. Ketemu dan pura-pura panik," ucap dia.
Sabtu-Minggu, 18-19 Juli 2020
Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut dengan memintai keterangan dari saksi-saksi dan mencocokan dengan barang bukti. Pelaku akhirnya mengaku telah membunuh korban.
Pelaku disangkakan UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun. Selain menetapkan tersangka, polisi juga bakal mendalami kasus tersebut dengan melibatkan instansi terkait yakni P2TP2A untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak eksploitasi anak. Diketahui, korban acap kali mengamen di kawasan Buahbatu, Kota Bandung.
"Setelah didalami beberapa saksi dan dicocokkan dengan bukti di lapangan dan ada pengakuan dari pelaku ternyata anak kecil ini korban pembunuhan dari ayah tirinya sendiri," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Promos Pusat Informasi Corona v2 Foto: slavix