Kronologi Deportasi Hendra Subrata: Terendus di Singapura, Dibawa ke Jakarta

27 Juni 2021 2:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPO Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
DPO Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Singapura, menjadi negara yang dipilih Hendra Subrata untuk bersembunyi. Di negara itu pula, pelariannya selama 10 tahun harus berakhir.
ADVERTISEMENT
Hendra Subrata merupakan buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan yang divonis 4 tahun penjara. Hukumannya sudah inkrah sejak 2010 lalu. Belum sempat dieksekusi, ia kabur ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengatakan Hendra sudah 10 tahun berada di Negeri Singa. Rupanya, negara tersebut menjadi tujuan tunggal Hendra Subrata menghindari jerat hukum.
"Sejak keluarnya putusan MA tahun 2010, Terpidana sudah tidak ada lagi. Terpidana pindah beserta istrinya ke Singapura," kata Leonard, Sabtu (26/6).
10 tahun berhasil lolos, bagaimana keberadaan Hendra Subrata terendus?
Buronan kasus pembunuhan Hendra Subrata. Foto: Melly Meiliani/kumparan
18 Februari 2021
Bermula saat Atase Imigrasi melakukan wawancara perpanjangan paspor dengan seorang bernama Endang Rifai. Dalam prosesnya, diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura.
ADVERTISEMENT
Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi, ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata, bukan Endang Rifai.
Atas kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata.
Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron, dengan vonis akhir berupa pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 Nomor: 94 PK/Pid/2014 pada tanggal 03 Februari 2015. Dalam catatan Kejaksaan Agung, ternyata dia pernah mengajukan PK sebanyak 2 kali yang putusannya dibacakan pada 2012 dan 2015.
ADVERTISEMENT
Dari situ, Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura kemudian memberikan data dan informasi kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri berupa foto KTP Provinsi Banten Kabupaten Tangerang, yang digunakan oleh Endang Rifai selama di Singapura.
Data lainnya adalah perbandingan foto Endang Rifai dengan Hendra Subrata; sidik jari Endang Rifai; dan juga sidik jari Hendra Subrata yang terdapat dalam dokumen Data Pemegang Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Imigrasi.
Berbekal data-data tersebut ternyata keduanya merupakan orang yang sama. Sidik jari antara Endang dan Hendra pun dicocokan, hasilnya: identik.
KTP milik Hendra Subrata dengan identitas Endang Rifai. Foto: Dok. Istimewa
19 Februari 2021
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung kemudian mengirimkan surat permintaan kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura yang meminta bantuan Duta Besar Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Hendra ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
22 Februari 2021
Atase Kejaksaan menyampaikan bahwa direncanakan Hendra Subrata akan datang kembali ke KBRI, sebab paspor atas nama Endang Rifai berada di tangan Atase Imigrasi pada KBRI Singapura. Namun ia tidak datang.
Atase Kejaksaan kemudian meminta bantuan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan ulang data-data Endang Rifai dan Hendra Subrata dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal tersebut sebagai antisipasi tambahan apabila ternyata nantinya Endang Rifai tidak mengakui bahwa dirinya adalah Hendra Subrata.
Dari hasil pengecekan ulang, Hendra dibenarkan memiliki istri yang bernama Linawaty Widjaja. Namun terhadap kedua orang tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari keduanya tidak dapat ditemukan.
ADVERTISEMENT
Verifikasi juga dilakukan ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa, dan diperoleh informasi bahwa nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan di Singapura, tidak terdaftar.
Sementara untuk Kartu Keluarga Endang Rifai yang terdokumentasi di sistem Imigrasi dan dipergunakan di Singapura sudah tidak aktif lagi.
Buronan Hendra Subrata diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
16 Maret 2021
Kepala Perwakilan RI pada KBRI Singapura, melalui suratnya kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, melaporkan perkembangan keberadaan Hendra. Dilaporkan bahwa Hendra Subrata belum juga mengambil paspornya.
KBRI lalu mengirimkan Third Party Note (TPN) kepada Pemerintah Singapura, agar Hendra Subrata dapat dipulangkan ke Indonesia melalui pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dengan Third Party Note (TPN) tersebut, diharapkan ICA tidak memperpanjang visa tinggal sementara social visit Hendra Subrata alias Endang Rifai yang habis pada bulan April 2021.
ADVERTISEMENT
Pertengahan Juni 2021
Hendra Subrata berhasil diamankan dan yang bersangkutan bersedia untuk dipulangkan ke Jakarta untuk menjalani hukuman penjara 4 tahun.
DPO Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia. Foto: Kejagung
26 Juni 2021
Hendra dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837. Berangkat dari Changi Airport Pukul 18.45 SIN (17.45 WIB) dan telah tiba sekitar Pukul 19.40 WIB.
Sehari sebelum Hendra dideportasi dilakukan pemeriksaan PCR COVID-19 dan hasilnya negatif. Kondisi Hendra pun dinilai fit untuk bisa pulang ke Jakarta. Ia saat ini ditahan di Rutan Kejagung, untuk kemudian segera dieksekusi ke lapas.