Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Seorang wartawan Tempo bernama Nurhadi dianiaya. Kontributor Tempo Surabaya itu diduga dianiaya polisi saat tengah mencari konfirmasi dari eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Nurhadi dianiaya pada Sabtu (27/3). Ia dianiaya saat pergi ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.
"Kekerasan ini terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 dan diduga dilakukan oleh aparat," tulis pernyataan pers AJI, Minggu (28/3).
AJI kemudian membeberkan kronologi penganiayaan kepada Nurahdi. Berikut kronologinya:
Sabtu, 27 Maret 2021
Pukul 18.25 WIB
Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
"Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim," tulis pernyataan AJI.
Pukul 18.40 WIB
Korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Pukul 19.57 WIB
Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.
Pukul 20.00 WIB
Korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Pukul 20.10 WIB
Keluarga mempelai didatangkan untuk mengkonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, ia dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seorang ajudan Angin Prayitno Aji.
ADVERTISEMENT
"Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan," tulis AJI.
Pukul 20.30 WIB
Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana korban diminta keterangan mengenai identitas.
Pukul 20.45 WIB
Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pukul 20.55 WIB
Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Setibanya di Gedung Samudra Bumi Moro, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI dan ajudan Angin Prayitno Aji.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp. 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban," tulis AJI.
Korban menolak pemberian uang itu. Namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil.
Pukul 22.25 WIB
Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban dibawa ke Hotel Arcadia di Jl. Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
"Di hotel tersebut korban kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman," tulis AJI.
ADVERTISEMENT
Minggu, 28 Maret 2021
Pukul 01.10 WIB
Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
***
Nama Angin Prayitno Aji mencuat seiring adanya penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak yang diusut KPK. Dia diduga diecegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Bahkan dia dikabarkan sudah menjadi tersangka. Namun KPK belum secara resmi mengumumkannya.
KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya ialah suap diduga diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.
Beberapa waktu lalu, beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK kepada Ditjen Pajak. Dalam surat tersebut, ada dua pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan SPDP KPK tersebut, dua orang pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Inisial keduanya identik dengan orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
ADVERTISEMENT
KPK belum berkomentar soal SPDP tersebut. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan nama-nama pejabat pajak yang ditetapkan oleh KPK itu telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Namun, para tersangka belum ditahan. Detail konstruksi kasus baru akan diumumkan usai tersangka ditahan atau ditangkap.