Kronologi Eks Menpora Imam Nahrawi dari Ditahan hingga Bebas Bersyarat

1 Maret 2024 20:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah, pun menjelaskan kronologi Nahrawi dari awal mula ditahan hingga dibebaskan bersyarat. Berikut ini kronologinya:
ADVERTISEMENT

27 September 2019

Medi mengatakan Nahrawi pertama kali ditahan di Rutan KPK pada tanggal 27 September 2019. Lalu, kata dia, muncul putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan Nahrawi divonis penjara selama 7 tahun.
"Penahanan yang bersangkutan ditahan itu sejak tahun 2019 diproses awal penahanan beliau itu di tanggal 27 September 2019 yang lalu," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Senin (1/3).

21 Desember 2022

Nahrawi rampung menjalani 2/3 masa pidananya. Nahrawi kemudian mengajukan pembebasan bersyarat pada tanggal 21 Desember 2022. Untuk diketahui, warga binaan yang hendak mengajukan pembebasan bersyarat harus sudah menjalani 2/3 masa pidananya.

12 Oktober 2023

Pengajuan bebas bersyarat yang diajukan Nahrawi akhirnya dikabulkan. Namun, menurut Medi, terdapat syarat lain yang mesti dipenuhi oleh Nahrawi apabila ingin bebas bersyarat yakni membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 19 miliar.
ADVERTISEMENT
Nahrawi pun hanya mampu membayar senilai Rp 16 miliar lebih. Dengan begitu, sisa uang pengganti senilai lebih dari Rp 3 miliar yang belum dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan 21 hari.
"Yang bersangkutan harus menjalani subsider dari uang pengganti yang belum dibayar secara lunas," kata dia.

1 Maret 2024

Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani pidana pengganti selama 4 bulan 21 hari. Medi memastikan pembebasan bersyarat yang diberi kepada Nahrawi sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Subsider yang dijalani oleh yang bersangkutan itu selama 4 bulan 21 hari. Sehingga dari akhir Oktober 2023 lalu, kemudian yang bersangkutan menjalani 4 bulan untuk subsider sehingga tepat pada tanggal 1 Maret 2024 Pak Imam Nahrawi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019.