Kronologi Firli Bahuri Sewa Heli untuk Mudik yang Berujung Sanksi Etik Ringan

24 September 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, dijatuhi hukuman etik ringan terkait penggunaan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni. Ia melanggar nilai dasar pimpinan KPK yakni integritas dan kepemimpinan dalam kode etik lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis yang digelar pada hari ini, Kamis (24/9), majelis etik membacakan kronologi penyewaan helikopter tersebut berdasarkan pemeriksaan dan keterangan di sidang. Kronologi tersebut dibacakan oleh anggota Majelis Etik Albertina Ho.
Berikut kronologinya:

18 Juni 2020

Pada tanggal tersebut, Firli mendapatkan telepon dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait adanya rapat pada Jumat (19/6) di Kemenko Polhukam. Namun, Firli mengabarkan tak bisa hadir karena sudah mengambil cuti satu hari untuk pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Ia mengatakan kepulangannya untuk kepentingan pribadi yakni nyekar dan ziarah ke makam orang tuanya. Sebab, makam tersebut baru selesai dibangun kakaknya yang tinggal di Palembang. Selain itu saat Lebaran, Firli tak mudik karena pandemi corona. Sehingga baru menyempatkan waktu pada Juni tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Terperiksa (Firli Bahuri) selalu memberitahukan kepada istri setiap perjalanan pribadi agar nanti istri Terperiksa mengurus semuanya. Perjalanan ke Palembang tersebut memang sudah direncanakan dalam waktu lama dan baru direalisasikan pada saat itu, dan istri Terperiksa yang urus membeli tiket penerbangan," kata Albertina.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

19 Juni 2020

Firli Bahuri bersama dengan istri serta dua anaknya, satu ajudan bernama Kevin, dan dua pengawal berangkat ke Palembang menggunakan maskapai Garuda. Mereka berangkat pukul 08.45 WIB dan sampai pukul 10.00 WIB.
"Bahwa setelah mendarat di Palembang Terperiksa menuju rumah bapaknya yang beralamat di Palembang. Kemudian bertemu istri dari guru terperiksa," kata Albertina.
Setelah mendarat di Palembang, Firli mendapat informasi bahwa rapat yang hendak digelar di Kemenko Polhukam ditunda dan dijadwalkan ulang. Firli memprediksi rapat akan digelar pada Senin (22/6), sehingga ia tak bisa berlama-lama di kampung halaman.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya Terperiksa mengatakan kepada saksi 2 (Kevin) 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung, namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata Albertina.
Atas penyampaian itu, Kevin menjawab, 'Baik, Pak. Nanti saya akan mencari tahu'.
Menurut Dewas, meski Firli tak secara eksplisit menyuruh ajudan untuk menyewa heli, tapi ucapannya dinilai sebagai permintaan untuk mencari tahu. Lantaran, Firli menyebut kalimat 'biasanya ada penyewaan helikopter'. Hal tersebut langsung ditanggapi ajudan dengan mengatakan akan mencari informasi.
Usai penyampaian itu, ajudan Firli langsung merespons dengan mencari penyewaan helikopter kepada kenalannya. Ajudan Firli mendapat info ada penyewaan helikopter dengan harga Rp 7 juta per jamnya. Namun heli itu ada di Jakarta dan baru bisa digunakan keesokan harinya. Heli itu disewa dari PT Air Pasific Utama.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut disampaikan kepada Firli, dan ia menyetujuinya.
"Bahwa saksi 2 mendapatkan informasi harga sewa helikopter sebesar Rp 7 juta sudah termasuk avtur, landing fee, Airnav, dan pilot. Tak ada biaya lain-lain. Tetapi helikopternya masih di Jakarta, belum siap, sehingga perlu diterbangkan ke Palembang pada keesokan harinya sehingga baru bisa disewa pada Sabtu 20 Juni 2020," kata Albertina.
Albertina mengatakan, jarak Palembang-Baturaja memerlukan waktu tempuh 45 menit dengan heli. Namun operator penyewaan helikopter menghitung penyewaan selama 1 jam. Sehingga penyewaan heli adalah 2 jam untuk pulang pergi. Secara total, uang yang dikeluarkan untuk sewa heli sebesar Rp 14 juta untuk dua hari.
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
20 Juni 2020
Helikopter carter tersebut tiba di Palembang pukul 08.00 WIB. Sebelum menjemput Firli, helikopter tersebut terlebih dahulu isi bahan bakar di Bandara Sultan Badaruddin, Palembang.
ADVERTISEMENT
Helikopter tersebut kemudian menjemput Firli. Dalam manifes penerbangan, ada empat penumpang yakni Firli, istri, dan dua anaknya yang akan terbang dari Palembang ke Desa Lontar, Baturaja.
"Pada 10.30 WIB mendarat di Baturaja, Terperiksa langsung jalan kaki ke area makam, ada acara pengajian, setelah itu pulang ke rumah Terperiksa dan mampir ke rumah saudara. Bahwa kemudian Terperiksa berangkat kembali ke Palembang dengan heli yang sama, dan mendarat di Palembang 13.30 WIB," kata Albertina.
Usai penerbangan itu, Firli kembali ke hotel di Palembang tempatnya menginap. Lalu malam harinya, ia makan bersama keluarga besar. Di malam itu, Firli menanyakan kepada ajudan apakah bisa mendapatkan tiket pulang ke Jakarta pada Minggu (21/9). Sebab sebelumnya, belum disiapkan mengenai tiket kepulangannya.
ADVERTISEMENT
Ajudan tersebut menjawab tak bisa. Kemudian Firli akhirnya meminta ajudan mengenai kemungkinan menyewa kembali heli tersebut untuk pulang ke Jakarta. Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 14 juta untuk 2 jam perjalanan.
"Hasilnya bisa disewa lagi karena heli tersebut harus kembali lagi ke Jakarta, karena harga sewanya 2 jam dijumlah Rp 14 juta. Setelah itu saksi 2 laporkan ke Terperiksa, dan Terperiksa setuju kemudian memberikan uang untuk bayar harga sewa heli Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, Palembang ke Jakarta sejumlah Rp 28 juta belum termasuk PPN," kata Albertina.
"Bahwa saksi 2 bayar sejumlah Rp 30.800.000 untuk biaya sewa 28 juta, dan pajak 10 persen Rp 2,8 juta," sambung Albertina.

21 Juni 2020

Pada Minggu, 21 Juni 2020, Firli bersama keluarganya dijemput heli sekitar pukul 08.30 WIB untuk pulang ke Jakarta. Sementara sang ajudan pulang dengan pesawat Citilink dan mendarat pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Langsung ketemu dengan Terperiksa pukul 15.00 WIB, selanjutnya buat paparan buat rapat Senin, 22 Juni 2020," pungkas Albertina.
Ketua KPK Firli Bahuri saat tiba di ruang sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Albertina mengatakan, pernyataan Firli menyewa helikopter sebagai alternatif pulang ke Jakarta karena tak dapat tiket pesawat komersil tidak beralasan. Sebab sejak Jumat (19/6) Firli sudah tahu akan pulang ke Jakarta pada Minggu (21/6). Namun saat itu, ia tak memerintahkan kepada Kevin untuk membeli tiket pulang.
"Pada Jumat siang pukul 14 terperiksa sudah tahu akan pulang pada Minggu tapi belum cari tahu tiket pulang. Terperiksa baru tanyakan rencana pulang pada Sabtu malam kepada saksi 2 setelah makan malam," kata Albertina.
Dewas juga menilai alasan Firli pulang cepat agar bisa membuat paparan untuk rapat pada Senin (22/6) di Kemenko Polhukam tak beralasan. Sebab, Dewas menilai, paparan rapat itu bisa dikerjakan di mana saja. Rapat tersebut pun dinilai bisa diwakilkan.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa mengenai alasan Terperiksa untuk pulang Minggu pagi untuk buat paparan bahan rapat juga tak beralasan karena Terperiksa di persidangan juga menerangkan membuat paparan setelah saksi 2 sampai di rumah Minggu siang pukul 15, dan untuk membuat konsep paparan Terperiksa bisa membuat di mana saja, bahkan tak memerlukan laptop, bahkan hanya catatan kecil saja," kata Albertina.
"Menimbang bahwa selain pertimbangan di atas, rapat yang akan dihadiri Terperiksa juga dapat diwakilkan kepada pimpinan yang lain dengan kata lain terperiksa tak harus ikuti rapat pada Senin. Hal ini terbukti dengan keterangan saksi 6 (Alexander Marwata) di persidangan yang mengadakan rapat yang tak harus dihadiri oleh terperiksa dan dapat diwakilkan, dibenarkan oleh terperiksa, dan Jumat 19 Juni 2020, Terperiksa juga sudah diwakilkan ke saksi 6 untuk hadiri rapat tersebut yang kemudian ditunda ke hari Senin," sambung Albertina.
ADVERTISEMENT