Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi Gugatan Partai Prima hingga PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
3 Maret 2023 14:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tiba-tiba membuat geger dengan membuat putusan menunda Pemilu 2024. Putusan itu terbit atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU gagal sebagai peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kronologi gugatan tersebut? Berikut dirangkum kumparan, Jumat (3/3):
14 Oktober 2022
KPU menyatakan ada 18 partai politik lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 sehingga mereka bisa berlanjut ke tahapan verifikasi faktual.
Dalam putusan itu, Partai Prima dan PKP Indonesia dinyatakan gagal dalam verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Selain itu, ada 4 partai yang tidak melanjutkan perbaikan verifikasi administrasi, yaitu Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.
20 Oktober 2022
Lima partai yang gagal termasuk Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan objek sengketa berupa Berita Acara (BA) hasil verifikasi peserta pemilu.
4 November 2022
Putusan sidang ajudikasi Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada 5 partai termasuk Partai Prima untuk memperbaiki berkas dokumen verifikasi administrasi.
ADVERTISEMENT
Atas putusan Bawaslu itu, KPU memberi kesempatan Prima dkk untuk memperbaiki berkas dokumen administrasi.
18 November 2022
KPU menerbitkan surat KPU Nomor: 12/PL.01.1-Pu/05/2022 menyatakan lima partai politik hasil putusan Bawaslu termasuk Partai Prima tetap tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu.
30 November 2022
Prima mengajukan gugatan ke PTUN dengan objek sengketa yang sama yang diajukan di Bawaslu yaitu Berita Acara hasil verifikasi administrasi. PTUN menyatakan tidak berwenang memutuskan perkara tersebut karena objeknya masih Berita Acara.
Menurut UU Pemilu, yang bisa dijadikan sengketa ke PTUN adalah Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan KPU 14 Desember 2022.
8 Desember 2022
Partai Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU ke PN Jakpus dengan permohonan:
ADVERTISEMENT
2 Maret 2023
PN Jakarta Pusat menerbitkan putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan 7 permohonan tersebut. Dalam putusan poin 5, PN Jakpus meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan mengulang pemilu dari awal.
ADVERTISEMENT
Dampak putusan itu jika dijalankan KPU adalah pemilu tertunda dari jadwal semula 14 Februari 2024.
"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini dan kami nyatakan kalau kami sudah terima kami akan ajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding di Pengadilan Tinggi," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3).
Meski begitu, Hasyim mengatakan putusan PN Jakpus tidak berdampak pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
"Putusan ini tidak menyasar pada peraturan putusan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dasar hukum tahapan dan jadwal masih sah dan punya dasar hukum mengikat," tegasnya.