Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kronologi Harapan Munte Mutilasi dan Bakar Istrinya di Sumut
14 November 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dia mengaku menganiaya istrinya Nurmaya Situmorang (43), karena kesal kerap dihina dan dimaki korban.
“Motif tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Pengakuan HM (pelaku) korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak ,” kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin dalam paparannya, Senin (14/12).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Munte pernah masuk Rumah Sakit Jiwa tepatnya pada 2014 lalu. Namun, kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait apakah Munte masih terindikasi mengalami gangguan jiwa atau tidak.
“Pelaku pernah masuk rumah sakit jiwa, pernah di tahun 2004,” ujar Kasatreskrim Polres Humbahas, Iptu Master Panjaitan.
Berikut kronologi kasus mutilasi yang dilakukan Munte pada istrinya:
Jumat (11/11) pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Tersangka merencanakan pembunuhan. Dia lalu mengunci istrinya di kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali ke kamar untuk menusuk leher korban.
Tak cukup sampai di situ, pelaku lalu menyeret mayat korban ke dapur. Di sana pelaku kembali menusuk istrinya hingga akhirnya tewas.
“Tersangka (kemudian) kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 (dua) kali, hingga korban tewas,” ujar Muhaimin.
Pukul 19.00 WIB
Setelah beberapa jam membunuh istrinya. Pelaku lalu memutilasi istrinya. Tersangka memotong leher korban hingga terputus, menggunakan 1 pisau. Setelah, itu, dia memasukkannya ke dalam karung.
Pukul 23.00 WIB
Tersangka memotong tubuh korban di bagian tangan, kemudian mencucinya dan memasukkan ke dalam panci. Diduga pelaku ingin membuat sup dari tangan korban.
ADVERTISEMENT
“(Panci) Diberikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus,” ucap Muhaimin.
Sabtu (12/11) Pukul 03.40 WIB
Tersangka memotong bagian kedua kaki korban, menggunakan 1 buah kapak hingga terputus.
Pukul 07.15 WIB
Tersangka membungkus kedua kaki korban, menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka HM untuk dibakar, menggunakan 1 buah mancis.
Aksi itu diketahui tetangga korban yang selanjutnya menghubungi polisi. Tak lama berselang, tersangka pun diringkus polisi. Dia ditahan di Mapolres Humbahas demi menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan 340 subsider 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Muhaimin.
ADVERTISEMENT