news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kronologi Kapolres Ngada Cabuli Bocah lalu Diduga Videonya Dijual

12 Maret 2025 16:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Foto: instagram/@mediapolresngada
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Foto: instagram/@mediapolresngada
ADVERTISEMENT
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, masih diperiksa polisi atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun. Total sudah 9 saksi yang diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT
"Adanya dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (12/3).
Fajar diketahui mendapatkan korban dari seorang agen penyalur yang dibayarnya Rp 3 juta. Korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di NTT.
Terungkapnya kasus itu berawal dari surat Pemerintah Australia ke Divhubinter Polri. Dalam surat itu, Pemerintah Australia menemukan ada kasus video porno terhadap anak di bawah umur.
Berikut kronologi terungkapnya kasus tersebut:
23 Januari 2025
Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
ADVERTISEMENT
"Sejak 23 Januari 2025, kami melakukan penyelidikan terkait surat itu," kata Patar.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut.
"Kami periksa tujuh saksi saat itu termasuk pengelola dan petugas hotel," lanjutnya.
14 Februari 2025
Polda NTT mendapatkan hasil penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual.
"Bahwa benar kejadian (kekerasan seksual terhadap anak) terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024," tandas Kombes Patar.
AKBP Fajar diketahui memesan kamar hotel menggunakan identitas fotokopi SIM.
"Benar yang bersangkutan memesan kamar dengan menggunakan identitas yakni fotokopi SIM atas nama FWSL," tambahnya.
Dalam pengecekan, terduga terlapor ternyata anggota Polri di Polda NTT. Untuk memastikan maka penyidik mencari data di SDM Polda NTT.
ADVERTISEMENT
"Dan benar, yang bersangkutan anggota Polda NTT aktif," ujar Kombes Patar.
20 Februari 2025
Pihaknya kemudian melapor ke Kabid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025 dan melaporkan ke Kapolda dan Wakapolda NTT.
"20 Februari 2025, yang bersangkutan dipanggil oleh Propam Polda NTT," tambah Kombes Patar.
24 Februari 2025
Barulah pada 24 Februari 2025, atas perintah Kadiv Propam Polri diarahkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan fakta kalau AKBP Fajar memesan kamar dan dari tanggal 19 Februari 2025.
"Ia secara terbuka memberikan keterangan saat kami periksa dan mengakui perbuatannya," tegas Kombes Patar.
Penyidik pun melakukan pendalaman dengan saksi. Hingga saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa termasuk korban
ADVERTISEMENT
3 Maret 2025
Kemudian pada 3 Maret 2025, Polda NTT membuat laporan polisi (LP) model A dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, ada satu peristiwa pidana sehingga kami lakukan gelar perkara dan kasus ini naik sidik pada 4 Maret 2025," urai mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT.
Walau perkara ini sudah pada tahap sidik tapi penyidik Polda NTT belum menetapkan tersangka.
"Alasannya (belum penetapan tersangka) karena yang bersangkutan belum kita periksa sebagai tersangka," tandas Kombes Patar.
Rencananya, pekan depan penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan ke Mabes Polri memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka.
"Minggu depan penyidik ke Jakarta memeriksa tersangka yang saat ini sedang di-Patsus-kan (Penempatan khusus)," ujar Kombes Patar.
12 Maret 2025
ADVERTISEMENT
Polda NTT mengungkap fakta baru kasus Kapolres Ngada. Fajar diduga menjual video syurnya itu itu ke salah satu situs porno di Australia.
"Iya, diupload ke situs di Australia," kata Kasubdit Penmas Polda NTT, AKP Nuriani T Balu kepada kumparan, Rabu (12/3).
Nuriani menuturkan, terungkapnya kasus ini juga berawal dari surat dari Pemerintah Australia yang menemukan video pencabulan tersebut. Setelah dilacak Ditkrimum Polda NTT, diketahui lokasinya berada di daerah Kupang.