Kronologi Kasus 6 Orang Mengaku Wartawan Peras Warga di Jaksel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images

Michael Sianturi, Frans Felix Hutagalung, David Paendong, Henrico P Santunbarisan, Marinus Nazara, dan Jhoni Parhusip ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi karena mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan. Mereka memeras seorang warga inisial SA (43) di Jakarta Selatan, meminta Rp 30 juta namun baru diberikan oleh korban Rp 10 juta.

Modus keenam pelaku itu yakni mengikuti korban yang keluar dari hotel bersama seorang wanita hingga kediamannya. Para pelaku lalu meminta uang dengan mengancam akan memviralkan korban.

Korban lalu diperas Rp 30 juta, namun baru membayar Rp 10 juta dan meminta waktu untuk membayar sisanya. Ia kemudian melaporkan kasusnya ke polisi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP soal pemerasan. Mereka terancam 9 tahun penjara.

Berikut ini kronologi kejadian tersebut:

  • 30 Januari 2025

Pukul 15.30 WIB

Korban berinisial SA (43) datang dengan seorang wanita berinisial D di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Pukul 17.30 WIB

Korban keluar dari hotel dan menuju ke kendaraan yang terparkir di parkiran hotel. Korban lalu menurunkan D di sebuah tempat yang tak jauh dari hotel. Setelah itu, korban pergi menuju ke kediamannya.

Pukul 18.30 WIB

Korban tiba di kediamannya. Di sana, korban tiba-tiba dihampiri oleh salah seorang pelaku yang tiba-tiba mengancam korban dengan mengaku wartawan dan bakal memviralkan kejadian di hotel apabila korban tak memberi uang senilai Rp 30 juta. Pelaku juga bahkan sempat menunjukkan sejumlah foto ketika korban sedang berada di hotel.

Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya pelaku dan korban sepakat untuk membayar senilai Rp 30 juta secara bertahap dengan uang muka senilai Rp 10 juta. Usai mengirimkan uang ke rekening pelaku, korban pun kembali ke kediamannya.

"Setelah ditransfer selanjutnya mereka pada pergi dan korban menuju ke rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (12/2).

  • 3 Februari 2025

Korban membuat laporan ke Polsek Pancoran dan teregister dengan Nomor LP/B/13/II/2025/SPKT/Sek Panc/Restro Jaksel/PMJ, tanggal 3 Februari 2025. Polisi mulai melakukan penyelidikan atas kasus itu.

  • 7 Februari 2025

Pukul 23.00 WIB

Polisi menangkap enam pelaku di lima lokasi berbeda. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti seperti bukti transfer hingga tiga buah kartu pers. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kasusnya bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tim berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama Michael Sianturi. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima pelaku lainnya," ujar dia.