Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa
26 April 2023 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula dari obrolan Ken dan Aditya via Chat, yang berujung pada pemukulan secara brutal. Bagaimana kasus tersebut bermula?
Berikut kronologinya:
11 Desember 2022
Terjadi chat antara Aditya dengan Ken Admiral membahas perempuan berinisial D. Perempuan ini disebut sebagai teman dari Ken Admiral.
Kala itu, Ken yang disebut sedang berada di Inggris itu menanyakan perihal hubungan Aditya dengan D. Belum jelas chat yang dimaksud serta hubungan ketiganya. Namun percakapan itu diduga membuat Aditya kesal.
“Terkait motif, sementara bisa kita sebut motif asmara,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam konferensi pers pada Selasa (25/4).
21 Desember 2022
22.00 WIB
Aditya menghentikan mobil Ken di SPBU Ring Road, Kota Medan. Di situ, Aditya melakukan pemukulan terhadap Ken, dan merusak mobilnya.
ADVERTISEMENT
Keributan itu buntut percakapan beberapa hari sebelumnya terkait perempuan berinisial D.
22 Desember 2022
02.00 WIB
Buntut perusakan mobil, Ken bersama beberapa orang rekannya mendatangi rumah Aditya. Saat itu juga terjadi penganiayaan seperti dalam video yang viral di sosial media. AKBP Achiruddin disebut juga ada di lokasi kejadian ikut menyaksikan saat peristiwa berlangsung.
Ken mengalami luka akibat penganiayaan itu. Ia langsung melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.
27 Februari 2023
Polrestabes Medan merampungkan gelar perkara. Kasus penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan.
28 Maret 2023
Kasus ditarik ke Polda Sumatera Utara, akibat komplain dari keluarga Ken yang menanyakan kasus yang tak kunjung tuntas. Selain itu, keluarga Aditya juga melaporkan balik Ken.
ADVERTISEMENT
25 April 2023
Polda melakukan gelar perkara khusus. Penyidik menetapkan Aditya sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Sementara itu, AKBP Achiruddin saat ini telah dicopot jabatannya dari KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Ia menyalahi etik, dan ditahan sementara di tempat khusus. Polisi juga mendalami keberadaan senjata laras panjang yang sempat disebut-sebut saat penganiayaan itu berlangsung.