Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kronologi Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor: Jual Bayi Modus Adopsi Berujung Bui
30 September 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap Suhendra atau Hendra Abdul Halim (32) pria pemilik akun Ayah Sejuta Anak . Suhendra ditangkap di rumahnya setelah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hendra disangkakan menjual bayi melalui modus adopsi ilegal.
ADVERTISEMENT
Di rumahnya, Suhendra menjalani adopsi ilegal dengan menampung 10 ibu hamil yang tidak memiliki suami. Lima di antaranya sudah melahirkan secara bersamaan. Kasus ini terungkap setelah petugas puskesmas curiga dengan para ibu hamil yang melahirkan berasal dari luar wilayah Bogor.
Mereka melahirkan dengan atas nama suami, Suhendra. Dengan alamat yang sama.
Suhendra dijerat Pasal 83, 76 huruf F UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan polisi, Suhendra terbukti melakukan penjualan bayi dengan modus adopsi. Ia menerima Rp 15 Juta dari orang tua yang mengambil bayi.
Berikut kronologi peristiwa terungkapnya kasus Suhendra.
Akhir Juli
Pihak Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor mendapatkan laporan dari Puskesmas Ciseeng bahwa ada 5 bayi yang lahir dalam rentan waktu yang bersamaan lahir. Semua bayi yang lahir nama ayahnya sama yakni Suhendra, namun dari ibu yang berbeda-beda dan ibu-ibu ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia namun bukan beralamat domisili wilayah Bogor.
ADVERTISEMENT
1 Agustus
Kepala Desa Kuripan Siti Aswat Nurlita mendapatkan laporan dari tokoh agama yang tempat tinggalnya berdekatan dengan rumah Suhendra, para ibu hamil dan bayi ditampung oleh Suhendra. Pihak kecamatan kemudian memanggil Suhendra dan meminta berkonsultasi dengan Dinsos.
2 Agustus
Dinas Sosial mengundang Yayasan Sakura Indonesia untuk berdiskusi tentang penanganan kasus ini. Yayasan Sakura Indonesia merupakan yayasan resmi yang bergerak di bidang kemanusiaan.
4 Agustus
Dinas Sosial, Yayasan Sakura Indonesia dan aparatur Kecamatan Ciseeng melakukan asesmen ke rumah Suhendra. Dari hasil asesmen ditemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi melalui modus adopsi ilegal. Karena dikhawatirkan terjadi apa-apa kepada para korban yang ditampung, maka 6 korban termasuk 1 bayi baru lahir langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Aman Yayasan Sakura Indonesia.
7 Agustus
ADVERTISEMENT
Tim yayasan dan dinas sosial melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Pelapor oleh SM, pendamping korban dari Yayasan Sakura Indonesia.
9 Agustus
Rapat koordinasi DP3A2KB Bogor terkait kasus ini. Sore harinya Polres Bogor ke Rumah Aman Yayasan Sakura menemui para korban. 5 korban sudah diwawancarai dan dimintai keterangan.
11 Agustus
Korban lain dengan inisial SP asal Jakarta menghubungi Sakura minta perlindungan karena diancam oleh Suhendra. Korban diminta untuk berbohong menerima uang Rp 15 juta dari orang yang mengambil dalam hal ini mengadopsi bayinya.
Korban SP diancam oleh Suhendra akan dipenjarakan jika tidak mau berbohong. Padahal korban SP tidak pernah menerima uang Rp 15 juta dari orang yang mengambil bayinya.
12 Agustus
ADVERTISEMENT
Bidan Puskesmas Kemuning Bojonggede ke Yayasan Sakura memeriksa kehamilan korban lainnya. Para korban mendapatkan bantuan berupa paket bingkisan/korban dari Galih Pakuan Kemensos.
12 Agustus
Korban SP asal DKI ke Yayasan Sakura Indonesia melapor secara resmi.
15 Agustus
Yayasan Sakura Indonesia dan pengacara bernama Erna mendampingi korban SP melapor ke Polres Bogor.
16 Agustus
Tim KPPPA mendatangi Yayasan Sakura memberikan bantuan berupa paket bingkisan kepada masing-masing korban.
23 Agustus
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor mewawancarai para korban di Yayasan Sakura untuk meminta keterangan.
24 Agustus
Rapat pembahasan kasus ini yang dipimpin oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Para korban dipindahkan dari rumah aman Yayasan Sakura ke balai rehabilitasi Kemensos.
ADVERTISEMENT
29 Agustus
Suhendra ditangkap di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
28 September
Kepolisian Resor Bogor merilis kasus Suhendra setelah para korban ditangani.