Kronologi Kasus Brigadir Anton Membunuh dan Curi Mobil di Palangka Raya

17 Desember 2024 12:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Jakarta Timur dan Ayu Darmawati di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Jakarta Timur dan Ayu Darmawati di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota polisi di Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto, ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melakukan pembunuhan dan pencurian. Pelaku membunuh korban bernama Budiman Arisandi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi kasus tersebut:
Tanggal 27 November
Anton dan seorang saksi bernama Haryono menuju ke TKP di wilayah Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. Kemudian, setibanya di KM 39, Anton menghampiri Budiman dan mengaku sebagai anggota polisi. Anton menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi adanya pungli di Pos 38.
Korban lalu diajak oleh Anton untuk menaiki mobil jenis Sigra untuk menuju ke tempat pungli itu. Sementara itu, mobil jenis Grand Max yang dipakai korban ditinggal di lokasi kejadian. Mobil Sigra melaju ke arah Kasongan hingga dilakukan penembakan oleh pelaku.
"Korban dibuang dan mobil dikuasai, mobil Grand Max," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDP di DPR RI pada Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Tanggal 29 November
Polisi dari Polsek Katingan Hilir menerima laporan soal hilangnya mobil jasa ekspedisi jenis Grand Max. Laporan itu dilayangkan oleh pemilik mobil jasa ekspedisi bernama Guska Warman. Polisi lalu melakukan penyelidikan atas kasus itu.
"Dilakukan tindakan yang kewajiban anggota polisi dalam menerima informasi apa pun dari masyarakat," ucap dia.
Tanggal 6 Desember
Polsek Katingan Hilir menerima laporan penemuan mayat Budiman dan mulai dilakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Tanggal 7 Desember
Autopsi dilakukan terhadap jenazah Budiman di RS Bhayangkara Palangka Raya. Selain itu, polisi juga mulai memintai keterangan terhadap Guska Warman selaku pemilik mobil.
Tanggal 10 Desember
Haryono yang berada di lokasi bersama Anton dimintai keterangan oleh polisi. Dari permintaan keterangan itu, polisi akhirnya menyimpulkan adanya penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan fakta alat bukti ada kecukupan dugaan peristiwa telah terjadi (aniaya berat)" kata dia.
Tanggal 11 Desember
Polisi melakukan gelar perkara, menyita kembali sejumlah barang bukti, dan memintai keterangan dari saksi. Anton akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Mengamankan terduga pelaku atas nama saudara Anton Kurniawan Setyanto," kata dia.
Tanggal 14 Desember
Anton dan Haryono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan didasarkan hasil gelar perkara. Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana kemudian pasal 338 KUHP dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menetapkan Saudara Anton dan Saudara Haryono sebagai tersangka," jelas dia.