Kronologi Kasus IDI Kacung WHO yang Jerat Jerinx hingga Divonis 1 Tahun 2 Bulan

19 November 2020 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
I Gede Aryastina alias Jerinx divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta dalam kasus 'IDI Kacung WHO' oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Kamis (19/11). Berikut kronologi Jerinx dibui sebut IDI Kacung WHO:
ADVERTISEMENT
- 16 Juni 2020, dilaporkan IDI Bali
Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali. Dia menuding Jerinx mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya.
Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja. Pertama pada tanggal 13 Juni 2020 dengan isi postingan "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
Dalam postingan tersebut Jerinx memberikan komentar berupa "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat".
ADVERTISEMENT
Postingan Kedua , pada tanggal tanggal 15 Juni 2020, dengan isi "Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia".
Laporan Suteja diterima dengan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/10). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
- 26 Juli 2020, demo tolak rapid test di Lapangan Renon, Denpasar
ADVERTISEMENT
Minggu (26/7) Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra serta sejumlah pemuda sempat demo tolak rapid test di Lapangan Renon, kota Denpasar. Mereka demo mengabaikan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta warga tak terpengaruh dengan opini Jerinx. Kasus ini juga menjadi perhatian Ketua Satgas COVID-19, Doni Mordano dan meminta Pemprov Bali memeriksa Jerinx atas opininya tersebut tapi tak dilaksanakan Pemprov Bali.
- 5 Agustus 2020, Jerinx dilaporkan Pecalang
Rabu (5/8) Jerinx kembali dilaporkan aparat keamanan desa adat atau pecalang bernama I Made Supatra Karang ke Polda Bali. Jerinx dilaporkan mencemarkan nama baik Karang karena menyebut dirinya melarang warga minum alkohol di kawasan Canggu, Badung, Bali. Laporan ini belum ditindaklanjuti oleh Polda Bali.
ADVERTISEMENT
- 12 Agustus 2020, ditetapkan sebagai tersangka, Koster Minta Jerinx Gentle
Kamis (6/7), Jerinx resmi memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Dia sempat mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sibuk. Pekan berikutnya, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx.
Kasus Jerinx ini rupanya mendapat perhatian Gubernur Bali Wayan Koster. Dia menilai Jerinx menghasut dan memperburuk kondisi corona di Bali. Sia meminta Jerinx bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersikap "gentle" saat mendekam di rutan Polda Bali.
"Jadi ini harus dipahami betul, jadi orang gentle aja. Di tahanan takut ternyata edeh, minta ditangguhkan. Adeh, katanya berani satu penjara dengan pak Koster, satu penjara pak DPRD. Mara disel blengih ternyata (baru disel, cengeng ternyata). Janganlah Hadi orang jadi begitu," kata Koster, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
- 25 Agustus 2020, Berkas Jerinx dilimpahkan ke Kejati Bali
Selasa (25/8), berkas perkara Jerinx dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kompak dengan Polda Bali, Kejati menolak permohonan penangguhan Jerinx dengan alasan dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama.
Kamis (3/9), berkas perkara Jerinx dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. PN Denpasar juga menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dengan alasan yang sama.
- 10 September 2020, Sidang Dakwaan digelar Online dan Jerinx WO
Kamis (10/9) terdakwa Jerinx menjalani sidang perdana secara virtual di Polda Bali. Sementara itu, di PN Denpasar sejumlah pemuda demo meminta Jerinx dibebaskan.
Dalam sidang ini, Jerinx memutuskan walk out karena mendesak Majelis Hakim Yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi mengelar sidang secara tatap muka atau offline. Namun, Tim JPU yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu tetap membacakan dakwaan tanpa kehadiran Jerinx.
ADVERTISEMENT
- 29 September 2020, Kontroversi ciuman Jerinx dan Nora di Mobil tahanan
Selasa (22/9) Jerinx akhirnya bersedia menjalani sidang secara online. Pada sidang lanjutan ke tiga, Selasa (29/9), viral video mesra hingga ciuman Jerinx dan Nora di mobil tahanan. Aksi pasangan ini menjadi sorotan.
Tim JPU mengaku mengizinkan Nora masuk mobil tahan karena hati nurani. Kasus ini berbuntut pemeriksaan terhadap JPU dan petugas kawal tahanan. Kejati Bali berjanji hasil pemeriksan dan sanksi akan diumumkan ke publik setelah Jerinx divonis.
- 6 Oktober 2020, eksepsi ditolak
Selasa (6/10), Hakim menolak 7 point eksepsi. Salah satunya adalah menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx.
- 13 Oktober 2020, Sidang Offline Pertama, Jerinx-Nora baku cium
ADVERTISEMENT
Selasa (13/10), akhirnya Hakim mengabulkan permintaan Jerinx agar sidang digelar secara tatap muka. Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi pelapor Ketua IDI Suteja, ini kembali menjadi sorotan karena Jerinx kembali berulah. Dia saling berciuman dengan istrinya, Nora Alexandra sebelum sidang dimulai.
Baku cium Jerinx dan Nora Alexandra ini juga mendapat perhatian Mahkamah Agung. MA meminta menjaga sikap di Pengadilan.
- 3 November 2020, Jerinx marah dituntut 3 tahun oleh JPU
Selasa (3/11), JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan JPU menilai melanggar perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Salah satu pertimbangan JPU menuntut tinggi Jerinx karena perbuatannya melukai dokter se-Indonesia. Usai persidangan, Jerinx marah-marah merespon tuntutan tersebut. Dia yakin kasusnya ini pesanan.
ADVERTISEMENT
- 10 November 2020, Sidang Pledoi, Jerinx Hadirkan Dr Tirta Bantah Lukai Dokter se-Indonesia
Selasa (10/11), Jerinx menyampaikan pembelaan atas tuntutan tiga tahun JPU. Dalam sidang ini, Jerinx menghadirkan dr Tirta Mandira Hudi membantah tuduhan JPU postingannya melukai dokter se-Indonesia.
Jerinx menyatakan, Suteja melarang Tirta ikut campur dalam persidangan Jerinx atau hadir sebagai saksi meringankan. Dia memohon Hakim memberi hukuman percobaan jika divonis bersalah.
Terdakwa Jerinx berada di mobil tahanan, Polda Bali, Selasa (6/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
- 12 November 2020, Pledoi ditolak JPU , Jerinx minta hakim adil
Kamis (12/11), JPU menolak pledoi Jerinx. Perbuatan jerinx wajib dipertanggung jawabkan secara hukum.
Merespon hal tersebut, Jerinx memohon kepada Hakim agar diberikan keringanan hukum dan diberi keadilan. Apalagi, dia merasa berutang cucu pertama untuk orangtuanya yang sudah renta.
ADVERTISEMENT
Orang tua Jerinx tak tahan menahan Air mata usai menghadiri sidang tersebut. Ibu Jerinx, Ida Rsi Bhujangga yakin anak semata wayangnya tersebut bebas dari hukuman penjara.
I Gede Aryastina alias Jerinx bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
-19 November 2020, Divonis 1 tahun 2 bulan penjara
Kamis (19/11), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta untuk Jerinx.