Kronologi Kasus Pasangan Gay di Aceh: Digerebek Warga hingga Dicambuk 77 Kali

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana hukuman cambuk kepada pasangan sesama jenis (gay) di Gedung Taman Sari, Kota Banda Aceh.
 Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana hukuman cambuk kepada pasangan sesama jenis (gay) di Gedung Taman Sari, Kota Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Pasangan gay berinisial MU (27) dan TA (29) menjalani eksekusi hukuman masing-masing sebanyak 77 kali cambuk. Proses eksekusi berlangsung di gelar di Taman Sari Kota Banda Aceh, Kamis (28/1). Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan liwath atau berhubungan sesama jenis (gay).

MU dan TA diputuskan bersalah melakukan jarimah liwath sesuai pasal 63 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya dijatuhi hukuman sebanyak 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambuk.

Pasangan hubungan sesama jenis atau gay ini tak mampu menahan rasa sakit saat menjalani eksekusi. Keduanya bahkan beberapa kali meminta sang algojo berhenti mengayunkan rotan.

Berikut kronologi penangkapan keduanya hingga menjalani eksekusi:

Kamis 12 November 2020

MU dan TA digerebek oleh warga pada Kamis (12/11) malam di sebuah kos-kosan di dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keduanya diamankan oleh warga berawal dari kecurigaan pemilik kost.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Zakwan, mengatakan MU berperan sebagai wanita sementara TA adalah sebagai cowoknya. Pada saat kejadian pemilik kost menaruh kecurigaan melihat gelagat keduanya.

Suasana hukuman cambuk kepada pasangan sesama jenis (gay) di Gedung Taman Sari, Kota Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

“Karena curiga dan juga mendengar suara aneh pemilik kos lalu memberitahukan tetangganya. Setelah itu langsung digerebek oleh warga, awalnya warga mengetuk pintu namun tidak dibuka. Kemudian dibuka paksa, melihat keduanya sudah setengah telanjang,” katanya.

Untuk menghindari amukan massa petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan keduanya. MU dan TA lalu dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas beserta saksi di lokasi.

“Pada saat diperiksa keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan,”tuturnya.

Rabu 21 Januari 2021

Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh memvonis MU dan TA masing-masing 80 kali cambuk. Keduanya dinyatakan terbukti dan secara sah telah melakukan sesama jenis atau gay (liwath). Putusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Rabu 20 Januari 2020.

Kamis 28 Januari 2021

MU dan TA menjalani hukuman eksekusi cambuk di gedung Taman Sari Kota Banda Aceh. Masing-masing keduanya menerima 77 kali sabetan cambuk, karena dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali.