Kronologi Kasus Pemelihara Landak Jawa: Tersangka, Ditahan, dan Dituntut Bebas

14 September 2024 5:02 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa I Nyoman Sukena (kanan) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa I Nyoman Sukena (kanan) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, bernama I Nyoman Sukena (39) diseret ke Pengadilan Denpasar lantaran memelihara empat landak jawa (hystrix javanica).
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Nyoman Sukena dijerat hukum dan ditahan tanpa mengetahui status satwa itu dilindungi. Publik memberikan dukungan di media sosial hingga menjadi viral dalam kurun waktu sepekan.
Nyoman Sukena keluar dari Lapas Klas II A Kerobokan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan warga dan politikus.
Nyoman Sukena bahkan dituntut bebas oleh Tim JPU Kejati Bali, aparat hukum yang mendakwanya melanggar aturan tentang kepemilikan satwa dan menahannya selama ini. Tim JPU mendadak bak menelan ludah sendiri dengan membatalkan dakwaan.
Pertimbangan JPU menuntut membebaskan Nyoman Sukena adalah perbuatannya memelihara landak itu justru melestarikan satwa terancam punah dan dilindungi. Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat untuk memperjualbelikan landak.
Landak Jawa. Foto: Shutterstock

Berikut kronologi kasus Nyoman Sukena

ADVERTISEMENT

• Tahun 2022

Nyoman Sukena berhasil mengembakbiakkan landak Jawa dari dua menjadi empat ekor di rumahnya. Dua landak awalnya diberikan oleh kakak mertuanya. Sang kakak mertua menemukan landak itu telantar di area perkebunan mereka di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan fakta persidangan, kata JPU, Nyoman Sukena memelihara landak dengan kasih sayang bak keluarga. Nyoman Sukena bersama anaknya rutin membeli kelapa sebagai pakan landak.
"(Terdakwa memelihara landak) dengan tujuan agar anak landak tersebut tidak mati karena kesulitan mencari makan atau ditangkap pemburu liar untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan, karena pada bagian-bagian tubuh landak jawa terdapat material berharga bernama geliga yang mana harganya lebih mahal daripada emas," kata Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan pokok tuntutan di PN Denpasar, Jumat (13/9) .
ADVERTISEMENT

• Maret 2024

Malapetaka muncul pada saat empat polisi Ditreskrimsus Polda Bali mensidak surat izin kepemilikan landak jawa milik Nyoman Sukena, pada Senin (4/3) lalu. Polisi memeriksa kelengkapan dokumen satwa itu atas laporan masyarakat tentang rumah Nyoman Sukena diduga memelihara satwa dilindungi.
Empat landak itu akhirnya disita polisi dan diserahkan ke BKSDA karena Nyoman Sukena tak bisa menunjukkan surat izin memelihara satwa dilindungi, pada Selasa (5/3).
JPU tuntut bebas Nyoman Sukena yang pelihara Landak Jawa. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi menetapkan Nyoman Sukena sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf A Juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Selama proses penyidikan Polda Bali tidak pernah melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan rilis, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT

• Agustus 2024

Polisi melimpahkan kasus itu ke Kejati Bali pada Senin (12/8). Kejati memutuskan melakukan penahanan terhadap Nyoman Sukena di Lapas Kelas IIA, pada hari yang sama.

• September 2024

Nyoman Sukena menangis meluapkan kesedihannya saat menjalani persidangan dengan agenda saksi di PN Denpasar, Kamis (5/9). Tangis Nyoman Sukena ini direkam wartawan dan warga yang berkunjung di PN.
Sejumlah berita media massa dan postingan warga di media sosial tentang Nyoman Sukena menjadi viral di jagat maya.
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra merespons viralnya kasus Nyoman Sukena ini dengan menceramahi JPU lantaran tak menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Ruang Cakra, PN Denpasar, Kamis (12/9).
Terdakwa I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Menurutnya, jaksa bisa menerapkan restorative justice dalam kasus ini walau korbannya adalah satwa dilindungi. Dia juga meminta pemerintah meningkatkan edukasi tentang satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
"Ini kan pengin menyelamatkan satwa, biar tidak ada masalah. Korbannya dalam perkara ini ada, binatang itu korbannya sehingga RJ [restorative justice] pun bisa. Sekarang bagaimana supaya korban binatang pulih kembali sehingga jadi menjadi pemahaman kita," katanya.
Hakim juga mengimbau Nyoman Sukena tidak dendam dijadikan terdakwa dan menjadi pelopor dan edukator di tengah masyarakat untuk melindungi satwa dilindungi.
Usai hakim selesai mendalami keterangan terdakwa dan berceramah, pantauan kumparan, Jaksa meminta sidang diskorsing selama satu jam untuk menyusun amar tuntutan.
Permintaan jaksa ditolak hakim dengan alasan demi tertib administrasi, terutama untuk publikasi tata tertib sidang di website PN Denpasar. Hakim memutuskan sidang dengan agenda amar tuntutan pada Jumat (13/9).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akhirnya digelar pada ruangan yang sama pada pukul 14.00 WITA. JPU menuntut supaya majelis hakim membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan dan bui.
ADVERTISEMENT
Gatot menjelaskan, salah satu indikator seorang terdakwa dituntut pertanggungjawaban secara pidana adalah bila ditemukan niat jahat dalam perbuatannya. Dalam kasus ini, JPU menilai sikap Nyoman Sukena justru memberikan kontribusi terhadap kelangsungan satwa yang terancam punah atau dilindungi.
JPU tuntut bebas Nyoman Sukena yang pelihara Landak Jawa. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Dan begitu juga sebaliknya, apabila tidak ada mens rea sejatinya tidak dikategorikan sebagai perbuatan pidana meskipun terdapat perbuatan terlarang atau dalam hal ini actus reus yang diatur UU," kata Gatot.
Hakim Patiputra kemudian mengingatkan Nyoman Sukena agar tidak angkuh dan terburu-buru mengambil keputusan setelah dituntut bebas. Patiputra justru memohon doa agar seluruh majelis hakim dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dalam sidang agenda pembacaan vonis, Kamis (19/9) mendatang.
Patiputra yakin baik dirinya, jaksa, dan kuasa hukum memiliki pandangan sama dalam membela kebenaran.
ADVERTISEMENT
"Saya punya keyakinan sesuatu yang kita yakini benar, apa yang kita lakukan, Beliau (Tuhan) akan hadir dan akan kasih vibrasi ke semua, karena saya, Pak PH (Penasihat Hukum) intinya, keyakinan kami itu sama," sambungnya.
Usai sidang berakhir, Nyoman Sukena langsung memeluk istrinya, Ni Made Laksmi. Istrinya terpaksa bekerja serabutan demi menafkahi keluarga selama Nyoman Sukena dipenjara. Selain itu, peternakan babi dan ayam Nyoman Sukena di rumah tak terurus.
Pelukan ini sebagai tanda kado ulang tahunnya yang ke-39 sekaligus bersatunya kembali keluarga mereka.