Kronologi Kasus Pemilik Ruko Dicor Mandor di Rawamangun, Jaktim

27 Februari 2025 19:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan pria yang tewas di cor di rukonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).  Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan pria yang tewas di cor di rukonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
ADVERTISEMENT
Seorang pemilik ruko bernama Jap Sugiharto (69) ditemukan tewas dengan kondisi dicor di sebuah proyek renovasi bangunan di Rawamangun, Jakarta Timur. Setelah diusut polisi, pelaku pembunuhan adalah Zainal Arifin (35), mandor proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Motifnya adalah sakit hati," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2).
Polisi dan jajaran membongkar jasad pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) yang ditemukan tewas di dalam cor semen di tokonya yang tengah direnovasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza
Lalu bagaimana kasus itu terjadi, berikut kronologi lengkapnya:
Minggu, 16 Februari 2025
Pukul 09.00 WIB
Korban berangkat dari kediamannya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan pamit ke istrinya hendak mengecek pengerjaan renovasi ruko di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Setibanya di ruko, korban bertemu dengan pelaku. Dalam proses renovasi ruko, pelaku bertindak selaku mandor dan diberi kepercayaan oleh korban untuk mengawasi kerja para kuli bangunan.
Korban mulai bekerja dengan pelaku sejak tahun 2023 dan menaruh kepercayaan yang begitu besar. Bahkan, pin ATM korban pun diberi tahu kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
Ketika bertemu di ruko, korban menanyakan kepada pelaku soal penyebab para kuli bangunan tak berada di ruko atau mogok kerja. Korban juga menanyakan soal adanya beberapa barang bangunan yang hilang dan mengajak pelaku ke kantor polisi.
Namun, ajakan itu ditolak oleh pelaku. Pelaku malah meminta upahnya senilai Rp 900 ribu dibayarkan dan membuat korban emosi. Korban menampar pelaku sebanyak dua kali. Tamparan pertama mengenai bagian pipi, sedangkan tamparan kedua ditangkis pelaku hingga membuat korban tersungkur lalu terjatuh.
Seakan tak puas menampar pelaku, korban memakai pelaku dengan kata kasar. Hal itu membuat pelaku naik pitam dan memukul korban menggunakan batu berulang kali. Korban pun tak sadarkan diri.
"Tersangka mengambil batu behel, dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
Setelah mendapati korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya merenovasi ruko. Pada sore hari, pelaku kembali mengecek kondisi dari korban untuk memastikan masih bernyawa ataukah tidak. Korban pun dipastikan sudah tewas.
Senin, 17 Februari 2025
Setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku lalu menyeret mayat korban dan memasukannya ke saluran pembuangan. Pada hari yang sama, pelaku mengirim uang senilai Rp 64 juta dari rekening korban kemudian dipindahkan ke rekeningnya.
Rabu, 18 Februari 2025
Pelaku kembali mengecek kondisi korban di saluran pembuangan dan melihat kondisinya sudah dikerubungi lalat. Pelaku kemudian menutup korban mengecor jasad korban dengan semen. Setelah dicor, pelaku melapisinya dengan batu bata.
Rabu, 19 Februari hingga Senin, 24 Februari 2025
ADVERTISEMENT
Pelaku pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Jawa Tengah dengan bermodalkan uang yang digasak dari korban. Sementara itu, pada 23 Januari 2025, istri dari korban membuat laporan orang hilang ke Polres Metro Jakarta Timur. Polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku bersama korban dari rekaman CCTV yang ada di ruko.
Selasa, 25 Februari 2025
Pelaku kembali ke Jakarta.
Rabu, 26 Februari 2025
Istri korban bekerja sama dengan polisi menjebak pelaku untuk datang ke rumah korban di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dengan bepura-pura meminta memperbaiki rumah.
Pelaku ditangkap di kediaman korban dan disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Nicolas.