Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kronologi Kasus Pengeroyokan oleh Ujang Sarjana Versi Polisi
22 April 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polresta Bogor angkat suara terkait kasus Ujang Sarjana yang kerabatnya mengadu kepada Presiden Jokowi di Pasar Kota Bogor. Keluarga Ujang menyebut kerabatnya itu ditangkap polisi karena menolak pungli.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan pihaknya transparan mengusut kasus itu. Pihaknya juga menghadirkan dua orang yang disebut preman oleh kerabat Ujang bernama Agus Susanto dan Andriansyah.
"Terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh kerabatnya perkara atas nama Ujang Sarjana dan kedua tentunya adalah komitmen kami Kota Bogor dalam hal pungli, pemberantasan, premanisme," kata Susatyo di Mapolresta Bogor, Jumat (22/4).
Susatyo lalu menjelaskan kronologi kasus Ujang Sarjana tersebut. Lalu seperti apa insiden itu versi kepolisian?
Jumat 26 November 2021
Pukul 02.30 WIB
Agus Susanto dan Andriansyah sedang berjualan dekat lapak jualan Ujang. Tiba-tiba Ujang menegur keduanya, dia tak terima mereka berjualan dekat lapak ujang yang juga berjualan air mineral dan plastik. Ujang juga berjualan buah.
ADVERTISEMENT
Saat itu Ujang memanggil rekannya dan mengeroyok Agus dan Andriansyah. Hal itu lalu dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya ditangkap.
"Pada saat itu korban yang sedang berjualan kemudian ditegur oleh tersangka dalam hal ini adalah Ujang Sarjana. Kemudian tidak terima, Ujang ini kemudian melakukan pengeroyokan kekerasan bersama terhadap kedua korban ini," ujar Susatyo.
Sabtu, 9 Maret 2022
Ujang Sarjana telah mengajukan sidang praperadilan. Setelah Polisi melakukan uji perkara atas kasus Ujang. Hasilnya, praperadilan Ujang ditolak.
"Kami juga telah memberikan ruang yaitu melalui sidang praperadilan yang telah dilakukan dan telah diputuskan dalam sidang tersebut. Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu pada tanggal 9 Maret 2022 di mana menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon," ucap Susatyo.
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan tak ada rekayasa dalam kasus tersebut.