Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi Kasus Penusukan dan Perampokan Mobil Perempuan di Medan
23 Desember 2021 0:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan dan penusukan terhadap seorang perempuan bernama Indah Khairani (26) di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, Selasa (21/12). Pelaku tiada lain adalah teman dekat korban berinisial MF.
ADVERTISEMENT
Karena mencoba melawan saat ditangkap kaki MF terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi .
Berikut kronologi kasus perampokan dan penusukan tersebut:
Senin (20/12)
Pukul 17.00 WIB
Tersangka dan korban berteman dekat sejak 3 tahun belakangan. Korban lalu mengajak tersangka bertemu melalui pesan WhatsApp.
Pukul 21.30 WIB
Tersangka bertemu korban di kawasan Pajak USU Kota Medan. Tersangka dijemput korban dengan mobil Honda Brio miliknya. Lalu korban menyuruh tersangka membawa menyetir mobilnya.
Kemudian mereka makan malam di sebuah tempat. Usai makan , mereka berkeliling Kota Medan.
Tersangka sempat singgah ke sebuah toko, di sana dia membeli berbagai barang, termasuk pisau. Saat itu korban tidak menaruh curiga.
"[Pisau] dibeli saat mereka berjalan bersama," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus, Rabu (22/12).
Selasa (21/12)
ADVERTISEMENT
Pukul 02.30 WIB
Terjadi keributan antara keduanya di Jalan Yos Sudarso. Tersangka lalu memukul dan mengambil pisau yang dibelinya. Dia langsung menikam korban sebanyak 10 kali.
Korban pada saat itu sempat melawan dan menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil.
"Pada saat itu pelaku langsung melarikan diri, korban lalu meminta bantu warga dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit," kata Firdaus.
Rabu (22/12)
Polisi merilis kasus yang menimpa korban, tersangka ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam. Dia diringkus di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Karena melawan, polisi terpaksa menembaknya.
Alasan tersangka menganiaya dan mengambil mobil korban karena merasa sakit hati. Tersangka pernah dihina korban.
"Motifnya tersangka sakit hati karena dihina dan dimaki korban," ujar Firdaus.
ADVERTISEMENT
Namun, Firdaus tidak merinci ucapan hinaan yang disampaikan korban. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara