Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di sebuah lahan kosong di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Sepuluh orang yang ditangkap dua di antaranya menjadi tersangka utama, yakni KT alias Anis dan Agustinus Sari alias Agus. Kemudian tersangka lainnya MW alias M, YA alias Y, YEdo, RTA, PW, WRR, MAG, dan AK.
Berikut adalah kronologi kerjadian tersebut:
Rabu, 30 April
Pukul 09.00 WIB
Peristiwa penyerangan itu dilakukan oleh kelompok tersangka pada pukul 09.00 WIB. Kelompok tersebut membawa senjata berupa senapa angin hingga parang.
Senjata itu lalu dimasukan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning. Tujuan mereka menyerang untuk menguasai sebuah lahan yang diduga sengketa.
Polisi menduga aksi penyerangan ini memang sudah direncanakan.
“Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit, sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri kemudian kita dari polisi yang hadir di sana, kurang lebih 10 menit terjadi kejadian di sana,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Pukul 17.00 WIB
Usai kejadian, polisi menangkap beberapa pelaku penyerangan.
ADVERTISEMENT
“Kemudian untuk proses penangkapan yang sudah kita amankan yaitu satu tersangka utama, KT bersama tujuh rekannya ditangkap di basecamp mereka yang di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 sore hari WIB,” jelas Murodih.
Pukul 21.00
Kemudian tersangka Andy dan Ade ditangkap saat tengah mengendarai mobilnya di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Kamis, 1 Mei
Pukul 01.00 WIB
Sementara ada dua orang pelaku datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri, pada Kamis (1/5) dini hari.
Dalam kasus ini sebanyak 27 orang diperiksa, termasuk 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.