Kronologi Kasus Predator Seks Panti Asuhan di Tangerang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sudirman (49 tahun-kanan), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30 tahun) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sudirman (49 tahun-kanan), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30 tahun) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Polres Metro Tangerang Kota merilis kasus pencabulan yang dialami belasan anak di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur. Alamatnya di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pelaku pencabulan berjumlah tiga orang yakni Sudirman (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. Sudirman in pelaku utama.

Dua orang rekan Sudirman, Yusuf Baktiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) alias Alif, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, Yusuf dan Yandi adalah korban Sudirman.

Ketiganya merupakan homoseksual dan pedofil, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut kronologinya:

2 Juli 2024

Lokasi panti asuhan yang berada di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). Foto: kumparan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024.

Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan Sudirman di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006 tersebut

"Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Selasa, (8/10).

Dia didampingi oleh Fatimah, kerabatnya. Laporan diterima oleh SPKT Polrestro Tangerang.

Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

"Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang," ucapnya.

30 September 2024

Lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut diakui Zain berjalan cukup lambat, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.

Korban ternyata bukan hanya pelapor, ada korban lain yang merupakan anak-anak.

"Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK," jelasnya.

11 saksi diperiksa.

6 Oktober 2024

Polisi menunjukkan foto tersangka pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sudirman (kiri) ketua yayasan, Yusuf (kanan) pengasuh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman (45) sebagai ketua yayasan, Yusuf Bachtiar (30), Yandi Supriyadi (28) sebagai pengasuh.

"Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu Surdiman dan Yusuf Bachtiar, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan Yusuf Supriyadi, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir," ungkapnya.

Polres Tangerang menunjukkan foto DPO Yandi Supriyadi (28), pengasuh panti asuhan di Tangerang yang jadi tersangka pelecehan anak asuhnya, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. kumparan

8 Oktober 2024

Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan pengecekan di lokasi panti asuhan yang berada di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). Foto: kumparan

Jumlah korban yang melapor bertambah. Sebelumnya jumlah korban yang melapor 3 orang. Kini bertambah jadi tujuh.

Tujuh laporan itu diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.

"Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).