Kronologi Ketua DPD PSI Batam Ditangkap karena Pakai Sabu hingga Direhab

7 Juni 2024 22:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap Ketua DPD PSI Kota Batam, Susanto, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangannya ditemukan sabu seberat 0,52 gram.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya. Dari hasil asesmen diputuskan karena barang bukti yang ditemukan di bawah 1 gram, Susanto direhab di Loka Rehabilitasi Batam.
Berikut kronologinya.
Selasa, 4 Juni 2024
Susanto bersama rekannya yang berinisial SN dan KH berkumpul di salah satu rumah di Perumahan Livia Garden, Kota Batam.
Satresnarkoba Polresta Barelang mengendus keberadaan Susanto dan kawan-kawan. Penangkapan kemudian dilakukan.
"3 orang laki-laki yang kita amankan itu berinisial S, berinisial KH, dan berinisial SN," kata Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, kepada wartawan, Jumat (7/6).
"Dan barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah 1 paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Susaton dkk lantas dibawa ke Markas Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rabu, 5 Juni 2024
Susanto cs masih diperiksa intensif polisi. Mereka menuangkan hasil permintaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari hasil pemeriksaan, Susanto mengakui sudah menggunakan berbagai jenis narkoba sejak 2011.
"Tersangka inisial S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi dan sabu. riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011," beber Tigor.
Kamis, 6 Juni 2024
Penyidik mengusulkan kepada BNN Kota Batam dan BNN Kepri untuk melakukan asesmen kepada Susanto cs. Asesmen dilakukan untuk menentukan keputusan rehabilitasi bagi mereka.
"Ketiga tersangka ini berdasarkan kesepakatan tim asesmen terpadu maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam dan proses hukum tetap dilanjutkan," jelas Tigor.
ADVERTISEMENT
Jumat, 7 Juni 2024
Susanto cs diserahkan ke BNN Kota Batam untuk dilakukan rehabilitasi.
Di sisi lain, PSI langsung mengambil sikap bagi Susanto. Ketua DPP PSI, Cheryl Tanzil, menyebut pihaknya telah memecat Susanto.
"DPW PSI Kepulauan Riau begitu dapat info ada penangkapan sudah langsung memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan penarikan KTA Susanto," kata Cheryl kepada kumparan, Jumat (7/6).
Cheryl memastikan pihaknya akan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi. Mereka juga tak akan melakukan intervensi.