Kronologi KPK Tangkap Nurhadi

Tim satuan tugas (Satgas) KPK akhirnya membekuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6).
Nurhadi yang telah menjadi buronan sejak Februari lalu ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, yang juga berstatus tersangka dalam kasus mafia peradilan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penangkapan Nurhadi tak lepas dari informasi masyarakat yang menyampaikan keberadaan Nurhadi.
Berikut kronologi lengkap penangkapan Nurhadi:
1 Juni 2020
Pukul 18.00 WIB
Tim penyidik KPK memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan Nurhadi dan menantunya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak menuju Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga sebagai tempat Nurhadi dan Rezky bersembunyi.
Pukul 21.30 WIB
Tim KPK tiba di lokasi dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Tim kemudian mengetuk pagar rumah.
Tak kunjung dihiraukan, tim KPK kemudian melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
Saat melakukan upaya paksa itu, tim KPK didampingi Ketua RW dan pengurus RT setempat.
Tim kemudian bergerak ke dalam rumah dan menyisir setiap sudut ruangan dan kamar. KPK pada akhirnya menemukan Nurhadi dan Rezky di dua kamar berbeda. Saat itu, KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Nurhadi dan menantunya langsung ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Setelah Nurhadi dan Rezky ditangkap, tersisa 1 tersangka lain yang masih buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Latar Belakang Perkara
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
