Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi KPK Usut Kasus Suap & Gratifikasi Rp 56 Miliar AKBP Bambang Kayun
3 Januari 2023 22:13 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bambang Kayun diduga menerima suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Selain itu, ia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi dari sejumlah pihak lain.
Penerimaan uang itu diduga dilakukan Bambang Kayun ketika menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Seperti apa awal mula kasusnya? Berikut kronologinya:
Kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Pihak terlapor ialah Emilya Said dan Herwansyah. Keduanya kemudian berkenalan dengan Bambang Kayun.
"Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Tersangka BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (3/1).
Mei 2016
Terjadi pertemuan Emilya Said dan Herwansyah dengan Bambang Kayun di salah satu hotel di Jakarta. Bambang Kayun diduga kemudian bersedia membantu mereka dengan imbalan uang dan barang.
ADVERTISEMENT
Bambang Kayun diduga memberikan saran kepada kedua. Salah satunya ialah untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Atas permohonan tersebut, Bambang Kayun ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi. Termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Oktober 2016
Digelar rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang Kayun ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum, termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
Dalam perjalanan kasusnya, Emilya Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri. Diduga, atas saran dari Bambang Kayun, Emilya Said dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Atas saran tersebut, Bambang Kayun diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah. Pemberiannya diduga melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya.
Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum. Bocoran itu diduga dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.
Bahkan, hakim mengabulkan praperadilan tersebut. Status tersangka Emilya Said dan Herwansyah dinyatakan tidak sah.
Desember 2016
Bambang Kayun diduga menerima 1 unit mobil mewah. Model dan jenisnya diduga bahkan ditentukan sendiri oleh Bambang Kayun.
April 2021
Emilya Said dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Bambang Kayun diduga kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah. Tujuannya untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, Emilya Said serta Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selain penerimaan-penerimaan uang yang diduga suap itu, Bambang Kayun juga diduga menerima uang secara bertahap dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar. Uang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12 B UU Tipikor.
"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," ujar Firli.
3 Januari 2021
ADVERTISEMENT
Bambang Kayun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Usai pemeriksaan, Bambang Kayun langsung ditahan.
"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan pada Tersangka BK [Bambang Kayun] untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," pungkas Firli.
ADVERTISEMENT