Kronologi Lengkap Penetapan Setya Novanto Sebagai Tersangka KPK

25 September 2017 14:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak KPK meyakini bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan status tersangka terhadap Ketua DPR itu diyakini sudah berdasarkan dua alat bukti permulaan. Hal tersebut yang dipermasalahkan Novanto yang kemudian menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
KPK pun sempat membeberkan kronologi bagaimana proses penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal tersebut yang termuat dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Setya Novanto.
Penyelidikan KPK dimulai sejak Juli 2013, dan hampir 4 tahun kemudian Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan saksi sudah diperiksa penyidik. Ratusan dokumen juga sudah dikumpulkan KPK guna membuktikan bahwa memang benar terjadi korupsi, yang menurut BPKP merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Berikut kronologi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka:
26 Juli 2013
KPK mulai menyelidiki dugaan adanya korupsi pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-53/07/2013.
17 April 2014
Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dan mendapat ratusan dokumen, KPK kemudian menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Tersangka pertama yang ditetapkan KPK adalah Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Penyidik pun melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, mengumpulkan dokumen, serta bukti-bukti elektronik serta sejumlah uang yang diduga sebagai hasil kejahatan terkait kasus ini.
21 September 2016
Penyidik KPK menetapkan Irman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri karena diduga turut terlibat kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sudah dilakukan.
21 Maret 2017
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka ketiga oleh KPK dalam kasus ini. Andi disebut-sebut merupakan orang dekat dari Setya Novanto.
1 Maret 2017
KPK melimpahkan berkas dakwaan Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor Jakarta
9 Maret 2017
Irman dan Sugiharto mulai menjalani sidang perdana. Dalam surat dakwaan, nama Setya Novanto muncul sebagai salah satu pihak yang disebut turut melakukan korupsi bersama Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
21 Juni 2017
Penyidik melaporkan hasil pengembangan penyidikan kepada pimpinan KPK dalam gelar perkara yang dituangkan dalam Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP15/23/07/2017.
17 Juli 2017
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik56/01/07/2017.
18 Juli 2017
Penyidik KPK mengirimkan Surat Nomor: B-310/23/07/2017 kepada Setya Novanto memberitahukan perihal dimulainya penyidikan.