Kronologi Mahasiswi Mabuk dan Pakai Narkoba Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

5 Agustus 2024 3:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Pekanbaru tengah memburu dua pelaku yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada Marisa Putri (21 tahun), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.
ADVERTISEMENT
"Keduanya berinisial T dan O, yang memberikan narkoba jenis estasi kepada Marisa Putri," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8).
Terkait kasus kecelakaan tersebut Marisa telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Jeki menyampaikan kronologi kasus tersebut. Berikut uraiannya:
3 Agustus 2024, pukul 00.00 WIB
Marisa Putri dihubungi oleh temannya yang berinisial T pukul 00.00 WIB, untuk mengajaknya gabung karaoke di Sago KTV Hotel.
"Setiba di sana, sekitar pukul 01.00 WIB sudah ada temannya yang berinisial T dan O, dan selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat," ujar Jeki.
ADVERTISEMENT
3 Agustus 2024, pukul 05.00 WIB
Marisa bersama kedua temannya hingga pukul 05.00 WIB. Ia mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba.
"Setelah itu, ia pulang sendiri mengendarai mobil Toyota Raize dengan nopol BM 1959 FJ dan akhirnya terjadi kecelakaan," ungkapnya.
3 Agustus 2024, pukul 05.45 WIB
Marisa menabrak pengendara motor, Renti (46), hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
"Pengakuannya tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," jelasnya.
Diduga hal itu karena Marisa dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Ia sempat melanjutkan perjalanannya hingga dikejar oleh ojek online.
"Hingga akhirnya ia diamankan oleh warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban meninggal dunia di tempat," katanya.
ADVERTISEMENT

Positif Narkoba

Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
Saat dites urine di RS Bhayangkara Polda Riau, Marisa positif amfetamin dan metafetamin.
"Pengakuannya hanya menggunakan diduga ekstasi, yang ia pakai saat bersama temannya," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, kepada kumparan.
"Untuk kedua temannya yang memberikan narkoba, sekarang sudah kita kejar ke tempat tinggalnya, tapi sepertinya sudah kabur sejak dapat informasi laka lantas tersebut," sambungnya.

Pelaku Meminta Maaf

Marisa Putri merupakan mahasiswi Universitas Abdurrab jurusan Psikologi. Ia dihadirkan dalam konferensi pers pada Minggu (4/8). Dalam kesempatan itu ia menyampaikan permintaan maaf.
"Kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan, sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya, menyesal atas yang saya lakukan tapi saya benar benar tidak sengaja menabrak korban dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri.
ADVERTISEMENT