Kronologi Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba hingga Ditinggal di Hotel

Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (3/9).
Sebelum meninggal, S diduga dicekoki ekstasi dan obat Riklona oleh rekannya, pria berinisial ID.
Berikut kronologinya:
Rabu, 2 September 2026 malam
ID mengajak S dan sejumlah rekannya karaoke di kawasan PIK 2. ID disebut sudah membawa ekstasi dan obat Riklona.
Setibanya di tempat karaoke, ID mengajak S dan rekannya berinisial ML ke toilet.
S sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, ID kembali mengajak S dan ML ke toilet. Di sana, S dan ML masing-masing diberi setengah butir ekstasi.
ID kembali memberikan ekstasi kepada S dan ML. Keduanya kembali mendapat masing-masing setengah butir.
ID kembali memberikan obat kepada S dan ML. Kali ini, masing-masing diberi dua butir Riklona. Setelah itu, ID mengajak S dan sejumlah saksi menginap di hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kamis, 3 September Dini Hari
Sesampainya di hotel, kondisi S sudah lemas. Ia harus dipapah untuk masuk ke hotel dan sempat terjatuh di depan lift.
Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa S ke kamar. Setibanya di kamar, S dibaringkan di tempat tidur.
ID dan para saksi sempat memberikan susu serta minuman elektrolit kepada S.
“Namun korban hanya sempat meminum sedikit,” kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangan, Jumat (10/9).
Kamis, 3 September Pagi
ID dan para saksi meninggalkan S sendirian di kamar karena harus bekerja. Saat ditinggalkan, kondisi S masih terlihat lemas.
Pukul 13.30 WIB
Petugas hotel mengecek kamar karena waktu check-out telah lewat. S ditemukan sudah tidak bernyawa. Pihak hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir Riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi serta rekaman CCTV.
Hasil autopsi menunjukkan S meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
Polisi kemudian menetapkan ID sebagai tersangka. Hasil tes urine juga menunjukkan ID positif mengonsumsi narkoba.
ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
