Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi Napi Korupsi Mardani Maming Keluar Lapas hingga Berada di Bandara
20 Februari 2024 16:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Narapidana kasus korupsi, Mardani Maming, tertangkap kamera sedang di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD). Belakangan, diketahui keberadaan Mardani di Banjarmasin yakni untuk kepentingan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Berikut ini kronologi keberangkatan Mardani hingga kembali lagi ke Lapas Sukamiskin:
Minggu, 18 Februari 2023
Mardani berangkat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan mendapat pengawalan dari dua orang yakni petugas lapas dan petugas kepolisian. Sebelum ke Banjarmasin, Mardani transit terlebih dulu di Surabaya.
Ia transit melalui Surabaya lantaran tak ada penerbangan langsung dari Kota Bandung ke Banjarmasin. Dari Surabaya, Mardani terbang menggunakan pesawat Citilink ke Banjarmasin.
"Jarak tempuh Bandung ke Banjarmasin cukup jauh berangkatnya hari Minggu tanggal 18 Februari 2024," kata Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Selasa (20/2).
Senin, 19 Februari 2023
Mardani tiba di Banjarmasin pada Senin pagi dan langsung mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin. Usai sidang, Mardani langsung bertolak lagi ke Kota Bandung dengan terlebih dulu transit di Surabaya. Dari Surabaya, Mardani kembali ke Kota Bandung menggunakan jalur darat.
ADVERTISEMENT
"Selesai mengikuti persidangan yang bersangkutan langsung kembali melalui Surabaya ke Lapas Bandung atau Sukamiskin," ucap dia.
Selasa, 20 Februari 2023
Mardani tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dengan demikian, apabila didasarkan atas urutan kronologi, Wachid memastikan Mardani tak melakukan pelesir ke suatu tempat.
"Dari bandara yang bersangkutan langsung menuju Lapas Sukamiskin, dan kami terus memonitor pergerakan yang bersangkutan," kata dia.
Kasus Mardani Maming
Dalam kasusnya, Mardani Maming terbukti menerima suap dari Henry Soetio (almarhum) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Namun, pemberian dan penerimaan dilakukan tidak secara langsung.
Mardani Maming menerima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar (adik Mardani Maming) dan Muhammad Aliansyah.
ADVERTISEMENT
Sementara pemberian dilakukan oleh Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Transaksi juga dilakukan seolah-olah seperti relasi bisnis.
Suap tersebut diberikan karena Maming telah menyetujui pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN milik Henry.
Awalnya, eks Bupati Tanah Bumbu itu divonis 10 tahun penjara di PN Banjarmasin. Lalu, pada tingkat banding di PT Banjarmasin, hukumannya diperberat jadi 12 tahun. Sampai di kasasi MA, vonis Maming tidak berubah. Tetap 12 tahun penjara.
Selain dihukum pidana, Mardani Maming juga dihukum membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 110.604.731.752.
Ia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada September 2023. Merujuk SIPP PN Banjarmasin, Mardani Maming memang tercatat sedang mengajukan PK. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai permohonannya tersebut.
ADVERTISEMENT