Kronologi Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

28 Agustus 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paspampres. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paspampres. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria asal Aceh, Imam Masykur, tewas usai diculik dan dianiaya anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik. Ia melakukan aksinya itu bersama dua oknum TNI lainnya.
ADVERTISEMENT
TNI belum mengungkap identitas dua anggotanya yang ikut terlibat bersama Praka Riswandi. Namun 2 oknum tersebut masing-masing bertugas di Kesatuan Direktorat Topografi TNI AD dan anggota Kodam Iskandar Muda.
Sebelum menganiaya Imam, para pelaku lebih dulu memeras korban Rp 50 juta karena ia berdagang obat ilegal.
"Karena mereka (korban Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," tutur Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).
Karena Imam tak sanggup membayar Rp 50 juta, akhirnya ia disiksa hingga tewas. Para pelaku sudah jadi tersangka. Saat ini mereka ditahan di Pomdam Jaya.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Berikut kronologi kasus Paspampres culik dan aniaya Imam hingga tewas:
ADVERTISEMENT
12 Agustus 2023
Imam Masykur diculik Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya. Ia dibawa paksa dari kawasan Rempoa, Ciputat Timur.
Imam disiksa. Dia sempat menghubungi keluarga dan melaporkan bahwa ia dianiaya.
Pelaku juga mengirimkan video penganiayaan ke keluarga korban.
14 Agustus 2023
Keluarga Imam Masykur melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
22 Agustus 2023
Pomdam Jaya menerima laporan dengan Nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan, pemerasan, penganiayaan mengakibatkan mati. Tindakan itu diduga dilakukan Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Surat keterangan penyerahan jenazah Imam Masykur, warga Aceh yang diduga disiksa oknum Paspampres. Foto: Dok. Istimewa
24 Agustus 2023
Surat berita penyerahan mayat untuk jenazah Imam Masykur di RSPAD Gatot Subroto terbit. Surat itu dikeluarkan oleh Pomdam Jaya. Dalam surat tertulis nama terduga pelaku dan korban.
ADVERTISEMENT
27 Agustus 2023
Jenazah Imam Masykur tiba di rumah duka, Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, untuk dimakamkan
28 Agustus 2023
Pomdam Jaya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Pomdam Jaya.
Panglima TNI Laksamana Yudi Margono mengaku akan terus memantau kasus tersebut. Ia juga meminta pelaku dihukum maksimal.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Dok. Puspen TNI
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin (28/8).
Julius mengatakan, minimal hukuman yang dijatuhkan nantinya terhadap oknum tersebut adalah penjara seumur hidup.
"Minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," sambungnya.
ADVERTISEMENT