Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya
16 Mei 2018 21:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. KPK menduga, politikus Partai Perindo itu, dijanjikan suap Rp 112,5 juta dari lima proyek jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Dirwan, KPK juga menetapkan istrinya, Hendrati; Kepala Seksie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, dan Juhari selaku pihak kontraktor, sebagai tersangka. Uang yang diterima Dirwan, diduga diberikan dari Juhari selaku rekanan Pemkab Bengkulu Selatan.
Penangkapan Dirwan dan ketiga tersangka lainnya terjadi pada Selasa (15/5). Suap yang diterima Dirwan diduga baru diterima sebesar Rp 98 juta.
Berikut kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Dirwan:
Selasa (15/5)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, pihaknya telah menyelidiki kasus ini sejak 11 Mei 2018. Tim menangkap Dirwan, Hendrati, Nursilawati, dan Juhari, di Manna, Bengkulu Selatan.
Pukul 16.20 WIB
Penyerahan uang diduga sudah terjadi. Bertempat di rumah Hendrati, Juhari menyerahkan uang kepada Nursilawati, untuk selanjutnya diserahkan kepada Hendrati.
Pukul 17.15 WIB
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama, KPK menangkap Juhari di sebuah rumah makan.
Bersama Juhari, Tim KPK kembali menuju rumah Hendrati untuk menangkap Dirwan dan istrinya. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 75 juta, beserta bukti transfer sebesar Rp 15 juta.
"Rp 15 juta diduga berasal dari pemberian Juhari sebelumnya pada 12 Mei 2018," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (16/5).
Selanjutnya, KPK membawa Nursilawati ke rumah pribadinya. Dari tangan Nur, KPK menyita uang Rp 10 juta.
Selain itu, KPK juga menyita dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP). KPK lalu membawa Hendrati, Dirwan, dan Juhari ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Rabu (16/5)
Pukul 09.30 WIB
ADVERTISEMENT
Keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Pukul 20.21 WIB
KPK menetapkan Dirwan, Hendrati, Nursilawati, dan Juhari sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima, Dirwan, Hendarti, dan Nursilawati, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT