Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
22 Agustus 2017 15:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan yang terjadi pada Senin (21/8), berlangsung karena ada dugaan penyuapan terkait satu kasus perdata yang sedang dalam proses peradilan.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT ini, KPK menangkap lima orang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah pengacara, pegawai honorer pengadilan, panitera pengganti, dan seorang sopir. Namun, hanya dua di antaranya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berikut kronologi penangkapan:
08.00 WIB
Penyidik KPK memantau Akhmad Zaini yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection itu baru tiba dari Surabaya, Jawa Timur.
Setelah tiba di Jakarta, Akhmad langsung menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhmad langsung menemui Tarmizi yang menjabat sebagai panitera pengganti.
Di ruang kerja Tarmizi, Akhmad menerima pengembalian cek senilai Rp 250 juta dari Tarmizi. Cek itu dikembalikan karena tidak bisa dicairkan.
Selepas menerima cek dari Tarmizi, Akhmad menuju bank di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik Teddy Junaedi, seorang pegawai honorer. Rekening milik Teddy diduga hanya menampung suap untuk Tarmizi.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Agus Raharjo menyebutkan, Akhmad sudah dua kali mentransfer uang untuk Tarmizi. "Pertama pada 16 Agustus sebanyak Rp 100 juta. Kedua pada 21 Agustus sebanyak Rp 300 juta," katanya di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
12.30 WIB
Penyidik KPK menyiduk Tarmizi dan Akhmad. Tarmizi dibawa dari ruangan kerjanya dan Akhmad ditangkap saat berada di depan masjid Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak jauh dari ruang kerja panitera pengganti.
Selain itu, KPK juga membawa Teddy, Fajar Gora selaku pengacara PT ADI, dan sopir mobil sewaan Akhmad, Solihin.
13.00 WIB
Kelimanya sampai di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik langsung memeriksa mereka.
Selepas pemeriksaan, KPK menetapkan Tarmizi dan Akhmad sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya dilepaskan kembali.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat PT ADI didugat perdata oleh EFJS (Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd). PT ADI melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan EFJS merugi. PT ADI diduga membayar ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan 131 ribu dolar Singapura. Pada Senin (21/8) sidang seharusnya memasuki agenda putusan setelah beberapa kali ditunda.