Kronologi Pekerja Bimbel di Makassar Ditangkap Usai Sebut Masuk Akpol Bayar

22 Januari 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ASN Institute Bimbel yang tulis artikel Biaya Masuk Akpol. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ASN Institute Bimbel yang tulis artikel Biaya Masuk Akpol. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
ASN Institute, tempat bimbingan belajar (bimbel) di Kota Makassar, Sulsel, berurusan dengan hukum usai menyebut masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, tiga pegawai ASN Institute diamankan oleh Subdit V Cybercrime Polda Sulsel: Inisial AIS (22 tahun), pembuat artikel; AF (28), marketing; dan TM (34 tahun), selaku bos atau pimpinan perusahaan di bawah PT Digi Teknologi Indonesia itu.
Berikut kronologi kasusnya:

Awal Januari 2025

TM dan AF melakukan rapat membahas cara menarik peserta agar bergabung di bimbel ASN Institute.
AF selaku marketing kemudian melihat iklan terkait penerimaan Akpol 2025. Mereka pun berniat membuat artikel penerimaan Akpol.
“Kami mencari keyword di website dan yang paling banyak dicari ialah biaya pendidikan Akpol,” kata TM kepada wartawan, Rabu (22/1).
“AIS ini membuat lalu memposting artikel dengan judul Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Ketahui,” sambung dia.
ADVERTISEMENT

19 Januari 2025

Unit Cybercrime Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pegawai ASN Institute di kantornya.
ASN Institute Bimbel yang tulis artikel Biaya Masuk Akpol. Foto: kumparan

21 Januari 2025

Pimpinan ASN Institute, TM, meminta maaf atas perbuatannya. Mereka mengakui telah menyebarkan berita bohong terkait seleksi Akpol 2025.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan dari informasi yang kami berikan,” katanya.
TM menjelaskan, terkait artikel biaya seleksi Akpol didapatkan juga dari salah satu website.
“Sebenarnya niat hanya menyampaikan informasi terkait penerimaan Akpol ini. Kami dapat dari website lain, di situlah kekeliruan kami tidak melihat kredibilitas dari website tersebut. Sekali lagi saya mohon maaf. Dan ini betul-betul kelalaian kami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT