Kronologi Pelarian Eddy Sindoro di Luar Negeri

7 November 2018 14:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lucas didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan menyarankan bekas Presiden Komisaris Lippo Grup, Eddy Sindoro untuk melarikan diri ke luar negeri. Padahal, Eddy sedang dicari keberadaannya oleh KPK karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
"Menyarankan agar Eddy Sindoro Selaku tersangka korupsi untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan atau penindakan terhadap Eddy oleh penyidik KPK," kata jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11).
Dalam surat dakwaan, dipaparkan bagaimana pelarian Eddy Sindoro selama di luar negeri hingga akhirnya menyerahkan diri. Penuntut umum juga membeberkan cara Lucas membawa kabur Eddy Sindoro tanpa melalui pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. Berikut kronologinya:
21 November 2016
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara perusahaan-perusahaan di bawah Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
4 Desember 2016
Eddy Sindoro menghubungi Lucas dan mengatakan akan kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum KPK. Namun, Lucas menyarankan sebaliknya serta menyuruh Eddy Sindoro melepas status Warga Negara Indonesia. Lucas berjanji akan membantu mengurusnya. Eddy Sindoro bersama-sama dengan Chua Chwe alias Jimmy alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro.
5 Agustus 2018
Eddy Sindoro dengan menggunakan paspor palsu berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur.
7 Agustus 2018
Eddy Sindoro yang akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018 dengan menggunakan pesawat Thai Airlines ditangkap petugas imigrasi bandara karena ketahuan menggunakan paspor palsu.
12 Agustus 2018
Lucas menghubungi Michael Sindoro dan memintanya memantau perkembangan proses hukum Eddy Sindoro di Malaysia. Michael adalah anak Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
15 Agustus 2018
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda RM 3000 atau dipenjara 3 bulan oleh pihak Malaysia. Atas hukuman itu, Eddy Sindoro memilih membayar denda. Ia pun diputuskan untuk dideportasi ke Indonesia.
17 Agustus 2018
Michael Sindoro melaporkan hasil persidangan Eddy Sindoro tersebut. Ia juga melaporkan bahwa Eddy Sindoro segera dideportasi setelah semua proses hukum di Kejaksaan Malaysia selesai.
Mendengar hal itu, Lucas merencanakan agar Eddy Sindoro bisa dibawa kabur kembali ke luar negeri begitu tiba di Indonesia. Ia berupaya agar Eddy Sindoro tak melalui pemeriksaan imigrasi agar terhindar dari proses hukum di KPK. Atas hal tersebut, ia meminta bantuan Dina Soraya.
18 Agutus 2018
Dina melakukan pertemuan dengan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo di Restoran & Café Lot 9 Tangerang. Ia meminta Bowo menjemput Eddy Sindoro di bandara sesaat tiba dari Malaysia. Dina berjanji akan memberikan Rp 250 juta kepada Bowo. Atas permintaan itu, Bowo menyetujuinya.
ADVERTISEMENT
20 Agustus 2018
Dina melakukan pertemuan dengan Bowo dan Yulia Shintawati membahas teknis penjemputan Eddy Sindoro. Menurut rencana, Eddy Sindoro berangkat dari Malaysia menggunakan AirAsia. Yulia diketahui adalah Duty Executive PT Indonesia Airasia. Mereka juga merencanakan akan membawa Eddy Sindoro terbang kembali ke Bangkok menggunakan Garuda Indonesia.
Dina melaporkan kepada Lucas bahwa petugas bandara siap membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas kemudian meminta Dwi untuk mengambil uang dari stafnya bernama Stephen Sinarto, sebesar SGD 46 ribu dan Rp 50 ribu, untuk uang operasional yang membantunya.
25 Agustus 2018
Dina memberikan uang SGD 33 ribu kepada Bowo
28 Agutus 2018
Kantor Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran (order of removal) terhadap Eddy Sindoro. Mengetahui hal itu, Bowo atas perintah Dina membeli tiket rute penerbangan Jakarta - Bangkok pada tanggal 29 Agustus 2018 pukul 09.40 WIB. Maskapai yang digunakan adalah Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0866.
ADVERTISEMENT
29 Agustus 2018
Pukul 08.00 WIB
Eddy Sindoro mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Pada waktu bersamaan Bowo meminta M. Ridwan selaku staf CS Gapura untuk mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Jimmy tanpa mengecek identitas mereka. Bowo juga memerintahkan petugas imigrasi bandara bernama Andi Sofyar untuk standby di terminal 3 untuk mengecek pencegahan dan pencekalan Eddy Sindoro.
Bowo dan Yulia Shintawati menjemput Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi
Pukul 09.23 WIB
Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie akhirnya dapat langsung terbang ke Bangkok. Sedangkan Michael Sindoro membatalkan penerbangannya.
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adia Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adia Saputra/kumparan)
1 Oktober 2018
ADVERTISEMENT
Lucas ditangkap oleh penyidik KPK.
12 Oktober 2018
Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK di Singapura.