Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 4 orang terkait kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Minggu (5/5) malam. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Menurut polisi, kegiatan ibadah doa Rosario yang dilakukan mahasiswa dan mahasiswi di salah satu indekos itu sempat diminta bubar oleh Ketua RT. Sebab kegiatan berlangsung terlalu malam dan suaranya mengganggu.
Peringatan itu tidak digubris sehingga menimbulkan keributan. Dari sana timbul emosi sampai terjadi pemukulan. Dua mahasiswa dikabarkan terluka karena senjata tajam.
"Empat tersangka diamankan inisial D, S, I dan A. Perannya beda-beda, ada yang meneriaki dan menakuti korban," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di Mapolres Tangsel, Selasa, (7/5).
D merupakan Ketua RT. Polisi mengatakan ia berperan sebagai penghasut. D sempat meneriaki korban dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban dibantu 3 tersangka lainnya.
Berikut kronologi kasus tersebut berdasarkan keterangan AKBP Ibnu:
ADVERTISEMENT
Minggu, 5 Mei 2024
Doa bersama dilaksanakan beberapa orang di indekos Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Tersangka D yang merupakan Ketua RT datang ke lokasi ibadah untuk membubarkan kegiatan tersebut. Ia berteriak dan dibantu tersangka I.
Datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga, akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban.
Keributan itu direkam oleh penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian. Dalam video itu terlihat tersangka S dan A membawa pisau.
Senin, 6 Mei 2024
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan telah menangkap pelaku pengeroyokan. Pelaku diperiksa di Polres Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Selasa, 7 Mei 2024
Polisi merilis kasus tersebut. D, S, I dan A ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang Undang-Undang darurat dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.