Kronologi Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, 17 Agustus 2021

6 Desember 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga saat olah tkp pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga saat olah tkp pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Runutan kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terungkap. Lima orang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang makan waktu bertahun-tahun untuk menguaknya itu.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah: M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari hasil pemeriksaan, permintaan keterangan sejumlah pihak, rekonstruksi, olah TKP, hingga gelar perkara, terkuak malam jahanam pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Berikut ini kronologinya:
17 Agustus 2021
Yosep Hidayah menemui M. Ramdanu alias Danu di sebuah tempat makan. Yosep kemudian meminta pada Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia. Motif dilakukan pembunuhan tersebut karena Tuti menolak Yosep yang meminta uang senilai Rp 30 juta.
"Kejadiannya bermula ketika Saudara YH (Yosep Hidayah) mengajak Saudara MR (M. Ramdanu) untuk memberi pelajaran pada korban Tuti dan memerintahkan korban MR untuk mempersiapkan semua peralatan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Bandung, pada Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
Danu dan Yosep berjalan kaki ke kediaman Tuti dan Amalia yang terletak di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Dua tersangka lainnya, yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi menyusul ke kediaman Tuti dan Amalia. Selanjutnya, pembunuhan pun dilakukan para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari Saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ucap Ibrahim Tompo.
Pers rilis kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di Subang, di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Setelah memastikan dua korban telah meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban sempat dimandikan terlebih dahulu kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard.
Dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
ADVERTISEMENT
"Korban kemudian dimandikan oleh tersangka MR, setelah dimandikan korban kemudian diangkat oleh empat tersangka melalui pintu belakang menuju ke bagasi mobil Alphard yang telah disiapkan oleh tersangka," papar Ibrahim Tompo.
18 Agustus 2021
Dua jenazah ditemukan oleh di bagasi mobil Alphard. Polisi mulai melakukan rangkaian penyelidikan terkait kasus itu. Penyelidikan memakan waktu hingga 2 tahun.
17 Oktober 2023
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, pada Selasa (17/10) mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan di Subang ditangkap. Perlu waktu 2 tahun untuk mengungkap kasus tersebut.
"Ya, benar (ada tersangka)," kata dia, berujung pengembangan dan ditetapkannya lima orang tersangka.
Dalam kasus itu, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP. Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata Ibrahim Tompo.