Kronologi Pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu Utara

28 Juli 2021 20:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan ketua MUI Labuhan Batu Utar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan ketua MUI Labuhan Batu Utar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ketua MUI Labuhanbatu Utara Aminurrasid. Pria 55 tahun itu ternyata dibunuh oleh mantan pegawainya yakni Anto Dogol.
ADVERTISEMENT
Anto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menghabisi nyawa Aminurrsaid degan cara sadis. Dia membacok bagian wajah dan tubuh korban dengan parang panjang atau klewang. Bahkan, pergelangan tangan korban sampai putus.
Sementara mayat korban ditemukan oleh warga di dalam parit di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kuluh Selatan pada Selasa (27/7).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, menyebut korban dan tersangka saling mengenal. Sebab Aminurassid, pernah memakai jasa Anto untuk memanen ladang sawitnya.
Namun belakangan, Aminurassid mengetahui korban mencuri sawitnya. Dia lalu menasihatinya agar tidak mencuri.
“Motif sementara bahwa tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena telah menasihati pelaku agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban," kata Deni.
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan ketua MUI Labuhan Batu Utar. Foto: Dok. Istimewa
Lantas bagaimana kronologi pembunuhan ini? Berikut kumparan rangkum:
ADVERTISEMENT
Selasa (27/7)
Pukul 17.00 WIB
Deni mengatakan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu korban baru pulang mengarit rumput untuk hewan ternaknya.
Namun saat melintas Jalan Utama, Kelurahan Gunting Saga, tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban.
“Kemudian korban terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke dalam parit, setelah korban terjatuh, tersangka kembali membacok korban secara berulang kali, sehingga korban meninggal dunia dan pelaku melarikan diri,” kata Deni.
Pukul 19.00 WIB
Setelah penemuan jenazah korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas Anto.
Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di perkebunan sawit milik warga.
“Setelah mengamankan tersangka kemudian polisi mencari barang bukti dan membawa tersangka ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Deni.
Tampang A, pelaku pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu Utara. Foto: Dok. Istimewa
Rabu (28/7)
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Anto ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal pembunuhan berencana.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338, ancamannya hukuman mati," ujar Deni.