Kronologi Pembunuhan Wanita Terikat Lakban di Cikarang

13 Desember 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menggelar konferensi pers lanjutan kasus pembunuhan berencana di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menggelar konferensi pers lanjutan kasus pembunuhan berencana di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita berinisial JS (25) ditemukan tewas terikat lakban di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. JS tewas dibunuh kekasihnya, AMW (34), dengan racun.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, racun tikus yang digunakan dibeli dari toko pakan burung di kawasan Cikarang Utara. Racun itu kemudian dicampur ke makanan dan minuman korban.
"Motif utang karena pelaku tidak bisa mengembalikan utang kepada korban sebesar Rp 2 juta yang dipinjam kepada keluarga korban melalui korban dengan bunga mencapai Rp 4 juta sehingga total utang pelaku saat ini kepada korban menjadi Rp 6 juta," ujar Samian dalam keterangannya, Senin (11/12).
Selain itu juga ada motif asmara dalam kasus pembunuhan tersebut yaitu, korban memaksa pelaku untuk memulangkan istri sahnya ke kampung halaman. Hal ini lantas membuat pelaku kesal.
"Motif asmara karena korban memaksa pelaku untuk mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban dan pelaku dapat bersama-sama," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menggelar konferensi pers lanjutan kasus pembunuhan berencana di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Kasus ini terungkap pada 8 Desember 2023 setelah warga mencium bau tidak sedap dari sebuah kontrakan. Setelah dicek, ternyata JS sudah tewas dengan kondisi mulut dilakban, sedangkan kaki dan tangannya diikat.
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan tersebut. AMW berhasil ditangkap pada 9 Desember 2023. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berikut kronologi kasus pembunuhan tersebut:
Mayat perempuan di Cikarang dalam kondisi dilakban. Foto: Dok. Istimewa
3 Desember 2023
Pukul 08.30 WIB
AMW pulang dari membeli racun tikus di toko pakan burung. Ia lalu membeli sebungkus nasi dan es teh untuk dibawa ke kontrakan JS yang sudah ditempati selama seminggu.
Setibanya di kontrakan, AMW mempersilakan JS untuk makan. Ia lalu memasukkan racun tikus yang dibelinya ke makanan dan minuman tersebut saat korban pergi mencuci tangan.
Pukul 08.45 WIB
JS yang memakan makanan beracun itu merasa pusing. Ia kemudian tidak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
AMW sempat memeriksa korban untuk memastikannya telah meninggal dunia.
"Untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban," kata Samian.
Pukul 15.00 WIB
Pelaku menutup korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menggelar konferensi pers lanjutan kasus pembunuhan berencana di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Foto: Fadlan/kumparan
8 Desember 2023
Pukul 13.30 WIB
Warga mencium bau tidak sedap. Setelah dicek terdapat mayat JS. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi.
9 Desember 2023
Pukul 00.30 WIB
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. AMW berhasil ditangkap di salah satu pom bensin di Kabupaten Tasikmalaya.
13 Desember 2023
Polisi mengumumkan AMW sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," kata Samian.
ADVERTISEMENT