Kronologi Pemecatan Eny Budi oleh Kemenpora yang Cacat Hukum

Kasus Eny Budi Sri Haryani bermula ketika ia diberhentikan sebagai Asisten Deputi Peningkatan Kreativitas Pemuda di Kemenpora. Ia mengaku diberhentikan karena menolak mengikuti perintah salah seorang staf non-struktural menteri untuk mengatur proyek Kirab Pemuda Kemenpora Tahun 2017.
“Saya didikte untuk mengatur kegiatan Kirab Pemuda 2017, terutama oleh salah satu orangnya menteri. Kalau kita di dalam mengenal dia orangnya menteri. Tapi mungkin menteri juga nggak mengakui. Dia itu yang pernah menyampaikan ke saya: ibu atur gini-gini, anggaranya sekian,” ujar Eny.
Menurutnya, ia sempat diminta untuk mengubah rancangan kegiatan. Tapi ia menolak karena tidak ada perintah langsung dari menteri. Selain itu, permintaan pengubahan rancangan kegiatan Kirab Pemuda itu juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
“Waktu itu lelang lewat LPSE. Anggaran kegiatannya lumayan sekitar Rp 40 miliar. Tapi kemudian disuruh anggarannya dipecah, swakelola, disuruh pakai dana bansos,” jelasnya saat dihubungi kumparan, Selasa (27/8).
Namun Eny menolak. Akibatnya, pada 5 Oktober, ia dipanggil ke ruang kerja Sesmenpora Gatot Dewa Broto. Di ruangan itu ia disodori map tertutup yang berisi Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No.75 Tahun 2017 tertanggal 25 September 2017.
Surat itu menyatakan bahwa Eny diberhentikan sebagai Asisten Deputi Peningkatan Kreativitas Pemuda Kemenpora. Selain itu, Menpora memutuskan mengembalikan Eny ke kementerian induknya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Begitu saya menerima surat keputusan saya kaget. Terus saya tanya, lho pak kan nggak begini caranya? Prosedurnya nggak gini? Salah saya apa? tapi jawabannya nggak tahu,” tambahnya.
Merasa ada yang janggal, Eny menggugat keputusan pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 15 Desember 2017. Gugatan Eny dikabulkan PTUN pada 2 Mei 2018. Pengadilan memutuskan bahwa Eny harus dikembalikan ke jabatannya semula di Kemenpora.
Pada 15 Mei 2018, Menpora mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada 25 September 2018, hakim banding PTUN Jakarta memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Putusan PTUN menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 8 Januari 2019. Namun eksekusi putusan masih belum dilakukan oleh Menpora.
Terakhir, Eny diterima Sesmenpora, Gatot Dewo Broto pada 25 Juni 2019. Dalam pertemuan itu, pihak Kemenpora berjanji akan mendiskusikan putusan PTUN kepada Menpora dalam waktu satu minggu. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang diperoleh Eny.
“Sangat tidak adil apa yang menimpa saya. Karir saya berantakan padahal saya tidak punya salah apa-apa. Saya malu banget ketika kembali ke Kementerian KKP. Gimana saya menjelaskan ke kementerian saya. Seolah-olah saya itu koruptor atau maling,” ujar Eny.
Sesmenpora Gatot Dewo Broto belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan hingga berita ini diturunkan.
