Kronologi Pemotor di Bogor Jadi Korban Salah Tembak oleh Pemuda Tawuran

6 Agustus 2024 16:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Karyawan yang menyambi ojek online (ojol) bernama Mohammad Ashraf Fadhiil (22 tahun) yang sedang naik motor pulang ke rumahnya di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tertembak di jidatnya pada Sabtu dini hari (3/8).
ADVERTISEMENT
Saat itu ia sedang melintas di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal. Ia pun jatuh dan terkapar di tengah jalan, dengan darah bercucuran di kepala. Warga setempat berupaya menolongnya, namun kondisinya kini kritis.
Ashraf menjadi korban salah sasaran. Penembaknya adalah sekelompok orang yang sedang tawuran dan menyangka ia adalah musuh.
Bagaimana kronologi kasus ini? Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskannya:

Minggu (4/8)

Pukul 00.45 WIB

Ashraf sedang mengendarai motornya, Yamaha Nmax F 5741 FDS. Penembakan terjadi.
"Saat itu, korban sedang mengendarai motor dari arah Klapanunggal menuju Gunung Putri seorang diri, menggunakan helm berwarna putih," kata Rio dalam konpers di kantornya, Selasa (6/8).
Rio menjelaskan, awalnya, pelaku AR (17 tahun) dan SI alias Joday (19) akan melakukan tawuran di Klapanunggal yang sebelumnya sudah janjian dengan lawan melalui Instagram.
ADVERTISEMENT
"Sesampainya di lokasi kejadian, keduanya melihat lawannya mengendarai motor dan Joday langsung mengeluarkan senjata api jenis revolver dan meletuskan tembakan 3 kali: 2 kali ke atas, 1 kali ke arah lawan. Tembakan ketiga itu mengenai korban yang sedang pulang ke rumahnya," ujar Rio.

Pukul 20.00 WIB

Polisi mengamankan AR di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Klapanunggal.

Senin (5/8)

Pukul 01.00 WIB

Polisi mengamankan 2 pelaku yaitu SI alias Joday (19), berperan sebagai penembak; dan AZ alias Roy (30) berperan sebagai penyedia senjata api rakitan.
Polisi pun menggeledah rumah Roy di sebuah rumah kontrakan di Villa Nusa Indah, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. dan menemukan banyak barang bukti:
Senjata yang menjadi barbuk. Dok: kumparan
"Kami menemukan shotgun laras panjang jenis pistol makarov. Jadi shotgun ini coba dirakit, diubah larasnya, diubah semua mesinnya menjadi senjata api rakitan," kata Rio.
ADVERTISEMENT

Pasal yang Dilanggar

Ketiga tersangka itu disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan atau kepemilikan senjata api tanpa izin, sehingga dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," kata Rio.

Kondisi Korban

"Korban tertembak di dahi. Peluru bersarang di tengkorak kepala korban. Sudah menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Polri Kramat Jati," ujar Rio.
Korban sempat kritis. Kini kondisinya masih belum sadar.
AZ alias Roy dan SI alias Joday. Dok: kumparan.