Kronologi Penangkapan Al Khaththath yang Dituduh Makar

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Al Khaththath (ilustrasi). (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Al Khaththath (ilustrasi). (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)

Koordinator tim hukum sekaligus Dewan Pembina Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, memaparkan kronologi penangkapan Ketua Aksi 313, Al Khaththath di Hotel Indoneisa Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Achmad mengaku dipanggil untuk mendampingi Al Khaththath menjalani pemeriksaan terkait dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3). Kronologi penangkapan kliennya ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Achmad Michdan, koordinator hukum Al Khaththath. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Achmad Michdan, koordinator hukum Al Khaththath. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)

Berikut kronologinya:

Kamis, 30 Maret 2017

Pukul 22.00 WIB

Al Khaththath usai menghadiri wawancara di stasiun televisi i-News tentang aksi 313.

Jumat, 31 Maret 2017

Pukul 01.00 WIB

Pintu kamar Al Khaththath di Hotel Kempinski diketuk oleh manajer hotel. Manajer hotel menyampaikan bahwa ada tamu yang ingin bertemu. Tamu itu merupakan petugas kepolisian yang hendak menangkap Al Khaththath atas dugaan makar.

Pukul 01.30 WIB

Al Khaththath sampai ke Makro Brimob.

Pukul 08.00 WIB

Achmad Michdan menerima telepon untuk mendampingi Al Khaththath dalam proses penyidikan. Al Khaththath mengaku keberatan atas tuduhan makar tersebut. Ia juga menolak menandatangani surat penangkapan. Menurut Al Khaththath, dirinya hanya melaksanankan aspirasi umat bahwa gubernur yang sudah menjadi terdakwa harus diberhentikan dari jabatannya.

Pukul 09.00 WIB

Achmad Michdan sampai ke Makro Brimob. Ia mengaku sempat berdebat panjang untuk dapat menemui Al Khaththath.

Pukul 11.00 WIB

Achmad Michdan dapat bertemu dengan Al Khaththath. Achmad pun minta agar Al Khaththath bisa melaksanakan salat Jumat. Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan sehabis salat Jumat, namun penyidik belum datang.

Pukul 15.00 WIB

Pemeriksaan dimulai. BAP berisi 34 pertanyaan yang diketik setebal 12 lembar. Achmad Michdan mengaku tidak melihat adanya indikasi makar dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan. Grup Whatsapp yang diperiksa pun tidak menunjukkan bukti yang signifikan akan adanya usaha makar. Surat penahanan Al Khaththath belum keluar, namun 4 tahanan lainnya sudah menerima surat penahanan.

Minggu, 2 April 2017

Pukul 01.30 WIB

Pemeriksaan Al Khaththath selesai.

Pukul 06.30 WIB

Kepolisian mengeluarkan surat penahanan barang bukti dan surat penahanan Al Khaththath. Barang bukti yang ditahan berupa HP, spanduk, dan uang Rp 1 juta di dompet dan Rp 17 juta di tas, total Rp 18 juta.

Achmad Michdan mengaku telah mengajukan surat kuasa untuk mendampingi Al Khaththath dan surat agar kliennya tidak ditahan, tapi surat tersebut diabaikan. "Saya belum dapat informasi mereka sudah dibebaskan baik dari keluarga maupun siapa pun hingga hari ini," kata Michdan.

Saat ini Al Khaththath masih ditahan di Mako Brimob, Depok.

Baca juga:

40 Ormas Islam Menuntut Sekjen FUI Al Khaththath Dibebaskan

Sekjen FUI Al Khaththath Menginap di Kempinski Agar Dekat Istiqlal