Kronologi Penangkapan Eks Pemain Timnas Indonesia Andika Yudhistira

26 Maret 2018 16:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andika Yudhistira (Foto: IG @andikayudhistira9 )
zoom-in-whitePerbesar
Andika Yudhistira (Foto: IG @andikayudhistira9 )
ADVERTISEMENT
Penangkapan mantan striker Tim Nasional Indonesia saat SEA Games 2009 di Laos, Andika Yudistira Lubis, menjadi cacat tersendiri di dunia olahraga Indonesia. Dia dituding melakukan penganiayaan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap seorang wanita. Bagaimana kasus mantan pemain PSMS Medan ini akhirnya terungkap?
ADVERTISEMENT
Akhir Februari 2018
Penangkapan Andika bermula saat seorang wanita berusia 26 tahun melaporkan tindakan pemerkosaan, perampokan, dan penganiayaan terhadap dirinya ke Polrestabes Medan pada akhir Februari lalu.
17 Maret
Menurut keterangan Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, penyelidikan dilakukan oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dimulai sejak 17 Maret lalu. Penyelidikan terlambat dilakukan karena setelah melaporkan korban sakit dan masih trauma sehingga butuh waktu untuk menjalani pemeriksaan.
Penyelidikan awal, polisi pertama kali mendatangi tempat korban ditemukan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan. Polisi mengumpulkan informasi dari CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mencari keterangan dari saksi yang melihat saat korban dibuang dari sebuah mobil Avanza. "Mereka yang melihat kejadian itu, langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara," ujar Rafles kepada kumparan (kumparan.com), Senin (26/3).
ADVERTISEMENT
Andika Yudhistira (Foto: IG @andikayudhistira9 )
zoom-in-whitePerbesar
Andika Yudhistira (Foto: IG @andikayudhistira9 )
19 Maret
Dari hasil penyelidikan pada tanggal 19 Maret, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan Andika, yang saat ini berprofesi sebagai pelatih sepak bola SSB BSD Pantai Rambung Marindal, Kabupaten Deli Serdang.
21 Maret
Pada hari Rabu (21/3) petugas mengecek lokasi dan melihat pelaku yang saat itu sedang melatih. Seketika pelaku pun diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
Andika dijerat pasal berlapis yakni penganiayaan, perampokan, dan pemerkosaan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.