Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi Penangkapan Pembunuh Ustaz di Kebon Jeruk saat Hendak Salat Subuh
24 Mei 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menangkap Muhammad Galang Sadewo (24) yang menusuk M Saidi (71) di Kebon Jeruk pada Kamis (16/5) sekitar 04.30 WIB. Nyawa Saidi yang juga seorang ustaz ini tak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap, terungkap Galang telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak 2022. Bagaimana kronologinya?
Berikut rangkumannya:
2022
Galang saat itu bekerja sebagai seorang satpam di Pasar Kedoya. Dia bertemu dengan cucu korban, perempuan berinisial A yang bekerja di toko emas di pasar itu.
A merupakan cucu dari korban, Saidi. Hubungan dekat pun terjalin antara Galang dengan A.
Di tahun yang sama, Galang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Dalam kunjungan tersebut, pelaku sakit hati karena sikap Saidi yang dinilai merendahkannya karena tak merestui hubungannya dengan A.
Polisi sebut perasaan sakit itu menjadi awal dari niat pembunuhan Saidi. Bahkan semakin bulat usai A ternyata memiliki teman dekat pria selain dia.
ADVERTISEMENT
Awal Mei, 2 Pekan sebelum pembunuhan
Galang yang semakin bulat dengan tekadnya membeli pisau lipat di marketplace secara online. Pisau itu dibelinya dengan harga Rp 30 ribu.
Sepekan sebelum pembunuhan
Pemuda yang sudah tak bekerja sebagai satpam itu, mulai memantau aktivitas sehari-hari korban untuk menemukan waktu yang tepat guna mengeksekusi rencananya. Rumah korban dengan Musala Uswatun Hasanah Pesing Garden No.10 RT 04 RW 08 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sangat berdempetan, hanya terpisah 1 meter.
Usai memantau selama seminggu, Galang memutuskan waktu saat dia keluar rumah untuk saat salat subuh adalah waktu yang tepat.
16 Mei 2024 pukul 04.30 WIB
Galang yang datang dengan motor tanpa pelat itu, telah menunggu korban untuk keluar dari rumahnya untuk mengambil wudu di musala rumahnya. Dia duduk di bangku semen yang ada dekat lokasi.
ADVERTISEMENT
Saat korban keluar, Galang langsung menusuk pinggang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali dengan kedalaman 19 centimeter menggunakan pisau lipat yang dibelinya secara online.
16 Mei 2024 pukul 04.40 WIB
CCTV menangkap sosok Galang yang kabur dari lokasi.
16 Mei 2024 pukul 06.20 WIB
Keluarga korban membawa Saidi ke Rumah Sakit Graha Kedoya untuk menerima pertolongan atas luka tusuk yang deritanya. Namun, nyawa korban tak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kamis 23 Mei 2024
Usia melakukan pendalaman kepada saksi dan pemeriksaan pada 40 titik CCTV, kepolisian berhasil mengendus keberadaan Galang. Bahkan polisi sempat menerjunkan polisi undercover selama 2 hari guna memastikan sosok Galang yang telah memotong kumis dan rambut agar tidak terendus petugas.
ADVERTISEMENT
Galang pun berhasil ditangkap di kontrakannya yang berada di Kampung Muara Bahari. Saat ditangkap dia tidak bertindak kooperatif dan melawan sehingga kepolisian menembak kaki kanan Galang.
"Ya perlawanannya pertama pelaku berbelit-belit di dalam berikan keterangan kepada petugas dan juga ada indikasi untuk melarikan diri. Jadi ketika akan disergap yang bersangkutan berpura-pura untuk izin ke toilet kemudian mengambil barang yang milik pelaku dan mengancam keselamatan petugas saat diamankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (24/5).
Atas perbuatannya, Galang kini ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara," tutur Syahduddi.
ADVERTISEMENT