Kronologi Penangkapan WN Rusia Buronan Interpol yang Kabur dari Imigrasi Bali

24 Februari 2021 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Rusia, Ekaterina Trubkina dan kekasihnya Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk, yang merupakan buronan Interpol, saat diamankan di Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WN Rusia, Ekaterina Trubkina dan kekasihnya Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk, yang merupakan buronan Interpol, saat diamankan di Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali bersama Polda Bali berhasil menangkap buronan Interpol berkebangsaan Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk yang kabur dari Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Dia kabur atas bantuan kekasihnya Ekaterina Trubkina. 13 hari dalam pelarian, pasangan ini ditangkap di sebuah Vila di kawasan Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Bali pada Rabu (24/2) dini hari.
Andre kabur saat diperiksa di Kantor Imigrasi yang saat itu menangani proses pemindahan WNA Rusia itu dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, 11 Februari lalu.
Dia diduga menyelinap saat sedang rehat pemeriksaan. Belum diketahui pada saat itu apakah ada petugas yang berjaga atau tidak di kantor Imigrasi. Andrew ini merupakan eks terpidana narkoba yang pernah menjalani hukuman di Bali.
Berikut kronologi penangkapan kedua DPO tersebut.
Kamis (11/2)
Petugas Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan TNI dan Polri memburu Andrew dan Ekaterina setelah melarikan diri. Mereka dimasukkan dalam. Daftar pencarian orang (DPO). Foto wajah mereka baik menggunakan masker atau tidak disebar ke seluruh penjuru Bali.
ADVERTISEMENT
“Selama pengejaran pencarian ke dua DPO tersebut, petugas imigrasi mengarah jajarannya untuk melakukan pencarian ke seluruh wilayah Bali, di perbatasan-perbatasan, di perlintasan untuk mencegah DPO tersebut melarikan diri dari Bali dan secara intens melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan TNI untuk pencarian DPO,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Eko Budianto, Rabu (24/2).
Dalam beberapa hari kemudian, Tim Imigrasi dan Polda Bali melakukan pencarian ke daerah Ubud, Kabupaten Gianyar dan Karangasem. Tim mendapatkan informasi pasangan kekasih tersebut berada di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
Selasa (23/2)
Tim Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali menggeledah sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 21.50 WITA. Saat penggeledahan ternyata pasangan tersebut tidak berada di lokasi.
ADVERTISEMENT
Rabu (24/2)
Tim Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali kembali mendapatkan informasi bahwa pasangan tersebut tinggal di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.
Sekitar pukul 01.30 WITA Tim berhasil menangkap pasangan tersebut. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Keduanya langsung diboyong ke Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi dan Polda Bali belum memutuskan untuk mendeportasi pasangan tersebut. Polisi mencari peluang dugaan tindak pidana yang dilakukan pasangan tersebut, terutama kepada Ekaterina.
Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membantu Andrew kabur maka Ekaterina akan dijerat dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP. Dia diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan.
“Perjalanan kasus ini cukup panjang selama 13 hari kita dalami,” kata kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT