Kronologi Penculikan Anak 1,5 Tahun di Tulungagung, Hendak Dibawa ke Lampung

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan

Polisi menangkap GH (perempuan, 52 tahun), babysitter yang menculik balita berusia 1,5 tahun di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ia ditangkap di Pelabuhan Merak, Cilegon, saat akan menyeberang ke Pulau Sumatera pada Rabu (6/5).

Berikut kronologi penculikan balita tersebut:

2 Mei 2026

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan balita itu dititipkan ibunya kepada GH karena harus bekerja di warung kopi (warkop) pada malam hari.

Ibu korban dan GH tinggal di kos yang sama di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

"Hari pertama dititipkan, ditanya ibu ini anaknya di mana karena mau mengantarkan susu pertama, 'oh, anaknya sedang tidur'. Jadi tidak ketemu pada hari pertama. Jangan diganggu," ujar Andi kepada kumparan, Jumat (8/5).

3 Mei 2026

Kemudian, pada hari kedua, ibu korban kembali ingin menemui anaknya serta mengantar popok.

"Ditanya ke mana anak saya? 'Anak kamu sedang tidur, jangan diganggu. Pampers-nya kamu titip ke saya saja'," ucapnya.

4 Mei 2026

Pada hari ketiga, tersangka kembali beralasan bahwa anaknya masih tertidur dan tidak bisa diganggu.

"Begitu juga dengan hari ketiga, alasannya sama," ujarnya.

5 Mei 2026

Pada hari keempat, GH menelepon ibu korban bahwa dirinya sedang jalan-jalan bersama balita itu dan meminta bertemu di salah satu tempat untuk mengantar anaknya. Namun, GH rupanya sudah kabur membawa korban.

"Sehingga pas paginya dia video call, ternyata yang dititipkannya ini, ibu yang tersangka ini, sudah di bus. Ngakunya bawa jalan anak-anak, tetapi kenyataannya itu sudah di dalam bus. Sudah perjalanan menuju Lampung," ujarnya.

6 Mei 2026

Mengetahui anaknya dibawa GH, ibu korban langsung melapor ke Polres Tulungagung. Aparat kepolisian kemudian menangkap tersangka di Pelabuhan Merak, Cilegon.

"Jadi dia di Tulungagung tujuannya itu membawanya ke Lampung. Jadi laporan polisinya itu tanggal 6 Mei pukul 03.30 WIB pagi. Setelah mendapatkan laporan polisi itu, kita langsung berkoordinasi ke polres dan polda jajaran. Polres dan polda jajaran ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Serang, Banten. Terus langsung diamankan sama Polres Serang, Banten, di rest area jalan tol," ucapnya.

Bawa Semua Barang Kos

Andi mengatakan bahwa GH memang berniat untuk kabur bersama balita tersebut. Sebab, GH membawa semua barang kosnya saat perjalanan menuju Lampung.

"Niatnya itu sudah tergambar karena dia bawa seluruh barang yang ada di kos, sudah tidak ada lagi dan itu tidak akan kembali lagi ke Tulungagung. Itu sudah tergambar niatnya. Sudah dibawa semua barang dalam kos itu langsung bawa pulang gitu," katanya.

Kini, GH telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan penculikan tersebut.

"Nah, jadi ketika sudah dapat informasi dari Polres Serang sudah diamankan dua hari lalu, langsung berangkat perjalanan kurang lebih satu hari 14 jam. Tadi subuh baru sampai di Polres Tulungagung dari Serang, Banten. Kami sudah gelar perkara, sebelum Jumatan sudah naik statusnya jadi tersangka," ucap dia.

Tersangka dijerat Pasal 454 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.